Hukum & Kriminal

64 Napi Mimika Dibebaskan Bertahap Karena Corona

Proses pembebasan lima tahanan di Lapas Kelas IIB

MIMIKA,BM

Kabar gembira bukan hanya bagi tahanan namun juga keluarga mereka karena sebanyak 64 narapidana di Lapas Kelas II B Timika dipastikan menghirup udara bebas. Bahkan lima diantaranya telah dibebaskan pada Kamis (2/4) kemarin.

Mereka dibebaskan menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Pembebasannya kami lakukan secara bertahap. Tidak sekaligus 64 napi bebas tapi bertahap sampai tanggal 7 April. Kita pastikan tanggal 7 nanti, mereka semua sudah bebas. Untuk hari ini (kamis-red) ada 5 orang napi yang sudah kami bebaskan," tutur Kepala Lapas Timika, Marojohan Doloksaribu saat dihubungi BeritaMimika.com, Kamis (2/4) sore.

Marojohan mengatakan, pembebasan bukan diatur dari tinggi atau lamanya masa hukuman namun hanya bagi mereka yang masa hukumannya menyisakan 2/3 atau pidananya jatuh tanggal 1 April sampai 30 Desember 2020.

Tindak keiminal 64 tahanan yang dibebaskan ini merupakan tahanan dengan kasus yang beragam. Yang jelas mereka ini tidak tersangkut dengan aturan pemerintah nomor 99 yakni narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun.

"Ini bentuknya asimilasi dan di rumah masing-masing mereka tidak boleh keluar sembarangan karena akan dipantau Pos Papas. Napi yang bebas ini nantinya akan menunggu surat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang 2/3 pidanya sampai tanggal 30 Desember 2020,"tuturnya.

Secara keseluruhan jumlah tahanan yang ada di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 282 orang. 5 orang merupakan tahanan dibawah umur akibat kasus penjambretan dan pacaran.

Perlu diketahui, guna membebaskan tahahan dari penularan Covid-19, pada 24 Maret lalu Dinas Kesehatan Mimika dan Malaria Call Center telah melakukan penyemporotan desinfetkan di lapas ini.

Mereka juga menghadirkan narasumber dari dinas kesehatan untuk memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 serta bagaimana virus ini menyebar.

“Sejak 23 Maret kami larang pengunjung kesini karena kami berlakukan proses isolasi covid bagi tahanan. Tamu maupun penitipan barang ditiadakan karena kami ingin memutus hubungan dengan corona di Lapas Timika. Kami juga sediakan air dan sabun pencuci tangan di dalam maupun teras masuk lapas,” ungkapnya. (Shanty)

Lurah Suto Rontini Benarkan Penembakan di Kuala Kencana

Lurah Suto Rontini saat melakukan sosialisasi Covid-19

MIMIKA, BM

Kepala Kelurahan Kuala Kencana, Suto Rontini membenarkan bahwa sekitar pukul 14.01 Wit telah terjadi penembakan di areal tersebut oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang berkisar antara 8-10 orang.

Penembakan terjadi di sekitar Gereja Betlehem dan Kantor Office Building (OB) 1 PT Freeport di Kuala Kencana, Senin (30/3).

“Saya tadi dapat info dari warga yang tergabun dalam group kelurahan. Memang benar ada penembakan. Informasinya orang bule tapi saya tidak monitor kronologisnya,” ujarnya.

Ia mengatakan TNI Polri saat ini telah berada di lokasi kejadian namun untuk kronologisnya, ia meminta BeritaMimika menghubungi pihak keamanan.

“Informasinya benar dan tadi saya juga sudah ditelpon kapolsek kuala. Tapi saya tidak punya kapasitas untuk sampaikan kronologisnya. Coba langsung komunikasi dengan pihak kepolisian untuk akurasi kronologisnya,” ungkapnya.

Kepada warga Kelurahan Kuala Kencana, Suto Rontini berpesan agar tetap tinggal di rumah. Bukan hanya menghadapi situasi corona namun juga kantibmas saat ini.

“Saya baru mau tulis rilis himbauan buat warga saya lewat whatssap. Tetap di rumah karena situasi saat ini sedang kurang aman. Jangan takut karena aparat sudah di TKP,” himbaunya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima BeritaMimika, penembakan tersebut mengakibatkan adanya tiga korban. Salah satu diantaranya merupakan WNA (bule-red).

“Posisi serangan di area kanan parkir OB dan area parkir Gereja Betlehem Kuala Kencana. Ada dua kelompok yang lakukan penyerangan dengan membawa 3 senjata laras panjang. Sekarang aparat sedang siaga di TKP. Sementara korban sudah dievakuasi ke Klinik Kuala Kencana,” ujar sumber kepada BeritaMimika. (Ronald

Hari Pertama Instruksi Bupati, Masih Ada Pedagang Bandel

Satpol PP mempertingati warga yang masih berjualan

MIMIKA, BM

Sejak diberlakukannya Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2020 pada Kamis (26/3) maka telah berlaku pembatasan jam operasi bagi pedagang di pasar, pemilik supermarket, toko hinga kios termasuk rumah makan dan lainnya.

Walau telah diberlakukan hal tersebut namun di hari pertama, (Kamis kemarin-red) masih banyak pedagang yang belum menaati larangan tersebut. Bahkan ada pedagang yang terkesan bandel karena tidak ingin mematuhinya, walau mereka telah mengetahui adanya instruksi ini.

Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Mimika mulai menyampaikan pengumuman dengan berkeliling kota. Ada yang taat namun masih banyak yang bandel.

"Kita sudah himbaukan bahwa dari jam 06.00 Wit aktifitas jalan dan jam 14.00 Wit tidak ada aktifitas lagi untuk seluruh warga masyarakat dan seluruh pedagang, pasar, warung makan, bar dan lainnya. Kalau masih bandel kami akan tindak dengan tegas dan warung makan yang buka langsung kita cabut ijin,"tutur Kepala Dinas Satpol PP, Wilem Naa saat di wawancarai di Posko Covid-19 Mimika, Kamis (26/3).

Satpol PP Mimika akan rutin melakukan patroli siang dan malam terutama setelah berlakunya jam operasional. Jika ditemui ada pengusaha atau pedagang masih cuek terhadap instruksi ini maka bukan hanya ditutup, pemiliknya akan langsung diangkat.

"Kecuali apotik, rumah sakit, puskesmas dan klinik wajib buka. Karena itu merupakan kebutuhan kesehatan dasar bagi manusia. Dan besok (hari ini-red) kami akan kerahkan mama-mama dan pedagang lain ke pasar sentral sehingga operasionalnya hanya satu pintu," tegas Wilem Naa.

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak tukang ojek dan sopir taxi yang sering berkumpul dan belum mematuhi instruksi ini. Ia meminta mereka patuh terhadap aturan dan tidak ada yang diprioritaskan.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah daerah mengeluarkan instruksi ini agar menjaga dan menyelamatkan warga Mimika dari Covid-19. Instruski ini berlaku hingga dua minggu oe depan.

“Untuk THM sudah wajib tutup total kalau tidak akan dicabut ijin dan pemalangan lokasi. Personil kami ada 100 orang, kota juga dibantu oleh TNI-Polri. Kami pastikan besok (hari ini-red) tidak ada lagi yang bandel,” ungkapnya. (Shanty)

Top