Kepala Dinas Kesehatan Mimika Tanggapi Persoalan Perubahan Pembayaran TPP Tenaga Kesehatan


Ratusan Tenaga Kesahatan Mimika Saat Demo Di DPRD

MIMIKA, BM

Ratusan tenaga kesehatan mendatangi Kantor DPRD Mimika untuk menyampaikan aspirasi terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun 2022 yang belum dibayarkan sejak bulan Januari dan terkait adanya pengurangan besaran pembayaran TPP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra Selasa (17/5) di Kantor DPRD Mimika mengatakan hal tersebut terjadi dikarenakan adanya perubahan mekanisme pembayaran.

"Sebenarnya ada terjadi perubahan mekanisme pembayaran TPP dan memang benar sampai hari ini tenaga kesehatan belum dibayarkan. Ini karena terjadiny perubahan regulasi," katanya.

Selain itu, karena adanya perubahan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2019.

"Kalau dulu itu menurut profesi dibagi dua yaitu medis dan para medis. Tapi, yang sekarang ini ada medis, para medis dan penunjang medis. Jika menurut jenjang pendidikan, untuk perawat ada jenjang pendidikan SMK keperawatan, diploma, sarjana dan profesi ners, ini tidak mungkin disamakan kalau yang lama itu sama," jelasnya.

Lain halnya jika berdasarkan wilayah yakni wilayah terpencil, sangat terpencil dan kota. Selisih sebesar Rp50 ribu memberi efek ketidakpuasan dari tenaga kesehatan yang telah mengabdi kesekian tahun lamanya di daerah terpencil.

"Nah perubahan-perubahan ini buat kami di dinas kesehatan mengikutinya sesuai arahan kebijakan dari keuangan umum daerah, tentunya pasti sudah melalui pertimbangan tim anggaran. Ini menggunakan azas kepatuhan sehingga kami harus mengikuti," ungkap Reynold.

“Ini memang menjadi koreksi dan tadi benar bahwa di kota yang selama ini mereka terima tidak mungkin itu diturunkan, tetapi kembali lagi tergantung kemampuan daerah. Karena tunjangan pendapatan penghasilan bukan sesuatu yang wajib disiapkan oleh pemerintah, ini disesuaikan kemampuan pemerintah daerah," sambung Reynold.

Menurutnya, Dinas Kesehatan sudah melakukan langkah-langkah dengan menyurat ke TAPD pada bulan April untuk meminta penjelasan.

"Sebelum lebaran kami menyurat dan bahkan kami meminta dasar surat kenapa sampai terjadi penundaan. Tapi itu juga belum dijawab. Sebenarnya usulan kami sudah lakukan konsultasi dengan APIP di Inspektorat dan BPKAD, ini tinggal regulasinya saja," ungkapnya.

"Jumat kemarin kami melakukan komunikasi dengan kepala bagian hukum dan rupanya regulasinya sementara dalam proses. Saya juga tidak berani menyampaikan angkanya berapa, karena yang dibilang angka final itu adalah tertuang dan disahkan oleh regulasi yang baru," ucapnya.

Reynold menambahkan untuk pembayaran pihaknya sudah dua kali usulkan untuk menggunakan regulasi lama karena sesuai dengan ketentuan aturan, regulasi lama belum dicabut maka masih berlaku sampai menunggu regulasi yang baru.

"Jadi itu saja yang kami usulkan supaya tetap terjadi proses pembayaran hak bisa terjawab. Untuk pembayaran memang sudah diajukan namun menunggu adanya regulasi baru, dimana ada ketentuan baru perubahan-perubahan terhadap jenjang pendidikan, profesi dan wilayah," tandasnya.

Terkait regulasi tersebut, Reynold mengatakan suatu kebijakan harus digodok minimal dua tahun atau setahun sebelumnya sebab kebijakan yang sifatnya publik harus diuji bukan langsung ditetapkan dan dilaksanakan.

"Sebenarnya uang itu ada, tapi keputusannya itu mau pake regulasi mana," pungkasnya. (Ignas)

Top