Kesehatan

Akhirnya Satu Langkah Lagi Puskesmas Timika Disahkan Jadi BLUD

Foto bersama para peserta kegiatan usai melakukan pertemuan bersama

MIMIKA, BM

Tim penilai telah memberikan sinyal bahwa Puskesmas Timika sudah memenuhi syarat untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Hanya saja penetapan ini masih harus menunggu pengesahan surat keputusan dari kepala daerah.

Guna mempercepat proses tersebut, dilakukan pertemuan konsultasi publik rancangan peraturan bupati tentang Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB).

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Kamis (26/8).

Kepala Puskesmas Timika, dr Mozes Untung mengatakan kegiatan ini untuk melakukan konsultasi publik terkait tiga rancangan perbub guna mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskemas Timika.

Tiga perbup dimaksud adalah tentang tata kelola l, tentang rencana strategis untuk lima tahun ke depan yang mengikuti RPJMD 2019 sampai 2024 dan rancangan Perbup tentang SPM.

"Itulah tiga perbub yang menjadi dasar kami untuk melakukan pelayanan BLUD di Puskemas," tutur Mozes.

Mozes mengatakan perbedaan BLUD dan belum BLUD adalah pola kelolaan keuangan. Puskesmas diberikan kemudahan atau kelonggaran dalam hal pengelolaan keuangan namun tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Sehingga per 1 Januari dan apabila Puskesmas memiliki anggarannya di rekening BLUD maka bisa melakukan kegiatan tanpa menunggu DPA dari Dinas Kesehatan atau juknis Dinkes," tutur Mozes.

Dalam artian, Puskemas Timika tidak lagi bergantung pada tahun anggaran. Pendapatan akan langsung dikelola puskesmas dan tidak lagi di setor ke kas daerah seperti sebelumnya.

"Sebelumnya setiap hari harus menyetor ke kas daerah. Tapi sekarang semua jenis pendapatan dan alokasi anggaran dari kabupaten semua bisa dikelola oleh puskesmas tidak lagi terbatas dengan tahun anggaran. Jadi kita lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran yang tetap pada koridornya," ujarnya.

Pengelolaan SDM dan pelaporan keuangan akan dikelola sendiri namun secara otomatis Puskesmas Timika sudah harus mengikuti pelaporan keuangan sesuai dengan standar daerah.

"Kalau selama ini kan kita laporan keuangannya sederhana. Hanya dengan beberapa laporan keuangan sudah cukup bahkan mungkin kadang tidak rutin setiap bulan. Tapi sekarang sudah harus terstandar, ikut standar yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan setiap bulan harus di sahkan laporannya," jelasnya.

Dalam penyusunan perbub, dr Mozes mengatakan pihkanya juga tengah menyusun rencana bisnis anggaran yang nanti ditetapkan melalui perbub.

"Penyusunan rencana bisnis anggaran akan ditetapkan lagi dengan perbup. Jadi Puskemas Timika merupakan Puskesmas pertama di Papua yang mendapatkan status BLUD," katanya.

Setelah menjadi BLUD, Puskemas Timika secara mandiri dapat melakukan berbagai inovasi, termasuk membuka usaha dan investasi lainya. Namun untuk melakukan semua itu ada tiga surat yang harus dipenuhi.

Surat pertama adalah surat permohonan kepada Bupati untuk mohon ditetapkan sebagai BLUD dengan diketahui Kepala Dinas Kesehatan. Kedua, pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja kerja dan ketiga pernyataan kesanggupan untuk diaudit.

"Dokumen yang diperlukan yaitu dokumen tata kelola dalam rancangan perbub. Kedua dokumen rancangan strategi, bisnis dan ketiga adalah dokumen standar pelayanan minimal," tuturnya.

Selain aturan pendukung lainnya, dalah satu hal yang harus diperhatikan di Puskesmas Timika adalah sarana dan prasarana pelayanan.

"Dalam lima tahun ke depan kami akan fokus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia (tenaga kesehatan), kami telah siapkan aturannya yang mana bahwa semua tenaga yang ada di Puskemas sepenuhnya dibawa kendali pimpinan BLUD dalam hal ini manajemen," tambahnya.

Diharapkan dengan penerapan BLUD ini semua tenaga kesehatan di Puskesmas Timika secara sadar dan mandiri akan meningkatkan kinerjanya. Semua ini ada standar dan indikator penilaiannya.

"Kami mendukung penuh tim penilai yang telah mendukung Puskesmas Timika dan Dinas Kesehatan untuk penerapan BLUD di Timika. Memang menjadi tanggung jawab kami sekarang ini pemerintah daerah melalui tim penilai memberikan kepercayaan kepada Puskesmas Timika dan Dinas Kesehatan untuk menerapkan BLUD," ujarnya.

Dengan menjadi BLUD maka akan ada penilaian terhadap Puskesmas Timika. Meliputi manfaat pengelolaan administrasi, manjemen keuangan dan kualitas pelayanan masyarakat dan lebih utama dengan pencapaian SPM di Puskesmas Timika diharapkan dapat memberi sumbangsih kepada SPM di Kabupaten Mimika.

"Itu adalah kunci utamanya," ungkapnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari mengatakan penetapan BLUD ini menjadi komitmen dan tanggungjawab bersama untuk pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.

Ke depan puskesmas yang lain tetap diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Penerapan BLUD untuk Puskesmas Timika tentunya bukan tanpa alasan, ada beberapa kelebihan yang didapat, diantaranya adanya kemandirian dan fleksibilitas puskesmas dalam pengelolaan keuangan tanpa menunggu penetapan anggaran.

Oleh sebab iti, dengan menerapkan pola BLUD, maka puskesmas akan mandiri dan fleksibel mengelola anggaran disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah kerjanya.

Dengan ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD, maka diharapkan semakin meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

"Kita patut berbangga dengan disetujuinya Puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD. Ini merupakan terobosan dan inovasi, di mana sampai saat ini di Provinsi Papua baru satu puskesmas yang ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD. Harapan kita bersama hal ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya. (Shanty)

Warganya Mulai Divaksin, Kepala Kampung Nawaripi Sampaikan Terimakasih Presiden Jokowi



Suasana vaksinasi siang ini, Selasa (24/8), di Kampung Nawaripi

MIMIKA, BM

Kepala Kampung Nawaripi Norbertus Ditubun menyampaikan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo karena program vaksin yang diberikan kepada masyarakat gratis dan masyarakat kampungnya juga kini tengah melakukan vaksinasi.

Ungkapan ini ia sampaikan karena menurutnya Jokowi merupakan leader bagaimana vaksin hari ini bisa masuk hingga ke pelosok negeri terutama di kampungnya Nawaripi.

"Mewakili masyarakat Kampung Nawaripi, Timika, Papua dan Indonesia, saya ucapkan terimakasih kepada bapak Presiden Jokowi karena hari ini warga kami sedang melakukan vaksin. Presiden sudah kasih vaksin ini secara cuma-cuma (gratis-red) dan membantu kita semua menghadapi badai pandemi," ungkapnya.

Ungkapan terimakasih juga ia sampaikan kepada Kapolres Mimika, Danlanud Kapiyau dan Dinas Kesehatan karena berkat koordinasi yang tercipta, program vaksin hari ini, Selasa (24/8) dapat dilakukan di Kampung Nawaripi.

"Terimakasih banyak kepada Polres Mimika, Polsek Miru, Lanud dan Puskesmas Wania atas kerjasama ini karena banyak warga Kampung Nawaripi belum divaksin, kini sudah divaksin. Ini merupakan kerjasama kami semua untuk memutuskan mata rantai covid di Mimika khususnya Nawaripi" ujarnya.

Pelaksanaan vaksinasi di Kampung Nawaripi hari ini dihadiri banyak masyarakat. Antusias warga untuk divaksin mulai terlihat dari pembukaan kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wit. Ketika geray vaksin dibuka, banyak warga langsung antre untuk pendaftaran.

"Sampai siang ini sudah sekitar seratusan warga yang divaksin. Target kita dalam hari ini 400-500 warga warga Nawaripi harus divaksin. Jika memang masih banyak maka besok dan lusa kita akan lanjutkan lagi," ucapnya. (Ronald

 

Turun Harga, Apakah Pelajar dan Mahasiswa Gratis Biaya PCR? Ini Jawabannya


Direktur RSUD Mimika, dr Anton Pasulu

MIMIKA, BM

Dalam beberapa kali perubahan status Covid-19 di Mimika hingga yang terakhir PPKM Level 3 saat ini, mereka yang tergabung dalam kelompok pelajar, mahasiswa, ASN dan TNI-Polri tidak dikenakan biaya atau gratis melakukan pemeriksaan laboratorium PCR atau polymerase chain reaction.

Hanya saja bagi pelajar dan mahasiswa yang melakukan perjalanan untuk kegiatan dari sekolah atau universitas seperti utusan sekolah, tugas belajar, penelitian dan sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan sekolah dan kampus, wajib melampirkan surat tugas dari sekolah atau kampus.

Begitupun bagi ASN dan TNI-Polri yang melakukan perjalanan dinas (perdis) digratiskan asalkan juga melampirkan surat tugas dari instansi masing-masing.

Direktur RSUD Mimika, Anton Pasulu kepada BM mengatakan hal ini agar dipahami oleh semua masyarakat Mimika sekaligus menjawab pertanyaan beberapa warga terkait gratis tidaknya PCR bagi pelajar dan mahasiswa.

"Kelompok ini gratis asalkan masing-masing menyertakan surat tugas baik dari sekolah, kampus atau instansi masing-masing. Pemeriksaan PCR juga berlaku gratis bagi pasien. Sejak awal ini sudah kami lakukan karena pasien adalah prioritas kami ," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk biaya PCR yang tadinya Rp900 ribu kini mulai berlaku tarif baru yakni hanya Rp525 ribu sejak Rabu (18/8) kemarin.

"Kuota untuk pelaku perjalanan minimal 40 per hari. Tapi kondisi ini fleksibel tergantung jumlah pasien yang akan di periksa. Jika sampel pasien kurang maka kuotanya dapat dialihkan ke pelaku perjalanan jadi bisa lebih dari 40 sampel per hari, sangat tergantung dari jumlah pasien yang diperiksa," jelasnya.

Sementara itu terkait jadwal pemeriksaan PCR yang awalnya dilakukan 2 kali dalam satu minggu, kini dilakukan di setiap hari kerja kecuali hari minggu dan tanggal merah atau hari libur.

Untuk melakukan test PCR, pelaku perjalanan harus mendaftar terlebih dahulu di RSUD Mimika. Pendaftaran dibuat agar pemeriksaan bisa lebih teratur.

"Hari ini datang kita sudah siapkan formulir, daftar nanti lihat kapan untuk periksa, kalau bisa hari ini langsung periksa. Tidak ada kemungkinan kesalahan hasil," ungkapnya.

Sementara itu untuk masa berlaku hasil test PCR bagi pelaku perjalanan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk pelaku perjalanan, kita ikuti peraturan yang berlaku, salah satunya untuk pelaku perjalanan berlaku 2x24 jam," ujarnya. (Shanty/Red)

 

Top