Kesehatan

Jangan Anggap Remeh : 2 Pasien di RSUD Mimika di Diagnosa Difteri


RSUD Kabupaten Mimika (tampak depan : foto google)

MIMIKA, BM

2 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika didiagnosa difteri, sehingga mengakibatkan 1 diantaranya meninggal dunia.

Diketahui bahwa kedua pasien tersebut ternyata belum mendapatkan vaksinasi atau imunisasi Difteri.

Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Mimika dr. Antonius Pasulu kepada BeritaMimika Selasa (4/6/2024) melalui pesan whatsapp.

“Difteri penularannya memang cepat,” tuturnya.

Dr. Anton mengatakan bahwa RSUD menerima dua pasien yang merupakan kakak dan adik berusia 7 tahun dan 5 tahun ini pada tanggal 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan perawatan insentif di ruang isolasi pada hari ke-7 nyawa adik tidak dapat tertolong karena komplikasi berat yang dialami.

“Sedangkan kondisi kakak saat ini menunjukkan perbaikan,” ungkapnya.

Dr. Anton menjelaskan bahwa difteri merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri corynebacterium diphteriae.

Penyakit ini dikatakan dapat menyerang segala usia terlebih pada anak-anak, melalui partikel udara, percikan air liur saat bersin atau batuk, permukaan barang yang terkontaminasi dan luka yang terinfeksi.

“Adapun gejala yang timbul adalah demam, batuk, nyeri tenggorokan, suara serak sampai dengan sesak napas. Pada pemeriksaan didapatkan pembengkakan pada leher, terdapat lapisan tipis berwarna abu-abu yang menutupi amandel dan tenggorokan juga didapatkan pada bagian hidung,” terangnya.

Bakteri ini dapat menyebabkan kematian karena menghasilkan racun yang merusak jaringan dihidung dan tenggorokan yang menyebabkan sumbatan dijalan napas atas dan bawah serta dapat menyebar ke aliran darah.

Hal ini yang mengakibatkan komplikasi ke jantung, paru, ginjal dan saraf.

“Saya harap orangtua dapat memastikan anak-anaknya memperoleh vaksinasi Difteri agar dapat  memperoleh kekebalan tubuh terhadap penyakit difteri dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)

Pentingnya Imunisasi Polio, Ternyata Perilaku Buang Air Besar Sembarangan di Mimika 70 Persen


Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Obet Tekege dan tim kesehatan saat melakukan pertemuan dengan media

MIMIKA, BM

Penemuan satu kasus polio atau lumpuh layu pertama kali ditemukan pada anak berusia 9 tahun di Kampung Jimbi, distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Adapun gejala yang timbul yakni panas, demam dan tubuh bagian bawah tidak mampu untuk berdiri.

Anak tersebut kini telah mendapatkan terapi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika dan sudah dapat berjalan serta diharapkan tidak ada kecacatan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika merespon cepat dengan mengambil 45 sampel anak disekitar lingkungan tersebut untuk diperiksa di laboratorium Surabaya dan dinyatakan 8 anak positif polio. 

Kasus ini membuat kita bertanya apa pentingnya imunisasi polio?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra kepada media Jumat (31/5/2024) mengatakan polio adalah salah satu virus yang dapat menyebabkan lumpuh layu.

Virus itu masuk kedalam tubuh melalui saluran cerna, ketika perilaku buang air besar masih sembarangan maka anak-anak yang belum mendapat imunisasi polio dapat terpapar.

Dijelaskan, seorang anak dapat menerima vaksin polio secara lengkap dengan cara 4 kali tetes dan 2 suntik.

Jika lengkap maka anak tidak sakit polio dan tidak menularkan kepada lainnya. Vaksinasi bukan hanya untuk melindungi anak-anak namun juga anak disekitarnya.

“Setelah tetes pertama diberikan, tetes kedua diberikan 2 minggu setelahnya. Kemudian satu bulan setelah itu diberikan tetes ketiga, dan satu bulan selanjutnya diberikan tetes keempat," ujarnya

"Adapun efek dari imunisasi ini jarang ditemukan namun apabila demam, orang tua dapat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Hal ini wajar karena tubuh sedang merespon membentuk kekebalan tubuh,” tuturnya.

Apabila ada keluhan setelah diimunisasi, ada tim pemantau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

"Jika ada orang tua yang anaknya mengalami keluhan bisa menghubungi Call Centre 119, jika tidak bisa ke puskesmas atau rumah sakit,” imbuhnya.

Ia memaparkan menindaklajuti temuan kasus polio di Mimika, Dinkes Mimika melaksanakan sub pekan imunisasi nasional (PIN) polio dengan menargetkan 55.570 anak di Mimika mendapatkan vaksin polio, dan tercatat sudah 8.338 anak mendapatkan imunisasi polio.

Imunisasi dilaksanakan selama 4 putaran yakni putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Putaran kedua pada tanggal 24 Juni hingga 7 Juli 2024. Putaran ketiga pada 1 Agustus hingga 11 Agustus 2024, dan putaran keempat pada tanggal 9 September hingga 22 September 2024.

"Satu putaran dilaksanakan selama satu minggu ditambah 5 hari. Hari (Jumat-red) kita sudah masuk hari kelima, hari keempat putaran pertama sudah mencapai 25 persen,” paparnya.

Adapun pos-pos PIN Polio yang dapat dikunjungi yakni puskesmas terdekat, pustu, posyandu, sekolah-sekolah, gereja dan pos imunisasi lainnya.

“Cakupan tinggi di sekolah tapi bagi yang tidak sekolah mendekat ke puskesmas. Pos PIN ada pos yang statis pada saat jadwal posyandu dan yang mobile dimana petugas akan bergerak ke sekolah dan gereja. Saat ini yang tersedia vaskin yang ditetes,”ucapnya.

Reynold Ubra kemudian secara rinci menjelaskan, mengapa manusia terutama anak-anak butuh imunisasi. Ia mengatakan, kuman penyakit akan bermutasi sehingga dibuat sistem imunisasi buatan untuk melindungi dari berbagai macam penyakit.

"Semua tergantung dari perilaku, paparan dan daya tahan orang tersebut. Imunisasi sebenarnya mengambil sistem daya tahan tubuh kita supaya ketika kita ada ditengah lingkungan resiko kita sakit tapi karena diimunisasi kita bisa terlindungi. Rata-rata perilaku buang air besar sembarangan di Mimika 70 persen, selain itu penyediaan air bersih dan cuci tangan,” tandasnya.

Ayo cegah polio dengan imunisasi polio rutin, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, stop buang air besar sembarangan dan jangan buang popok bayi sembarangan. (Elfrida Sijabat)

Tim Kerja Deputi Bidang KH Turun ke Lapangan Tanggap Wabah ASF di Timika

Tim kerja saat melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Keswan Mimika

MIMIKA, BM

Tim Kerja Ketertelusuran dan Tindakan Karantina Hewan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin) turun ke lapangan untuk menanggapi wabah penyakit demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

Hal demikian untuk melakukan mitigasi lanjutan, yang mengancam ribuan ekor babi sehat, sehingga tidak menyebar luas ke luar wilayah Papua Tengah.

"Kami dari Tim Kerja Ketertelusuran mengimplementasikan sistem ketertelusuran yang termaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat terlaksana dengan baik," kata Ketua Tim Kerja Ketertelusuran Direktorat Manajemen Risiko Sri Endah Ekandari dalam siaran pers yanb diterima BeritaMimika.com, Selasa (27/2/2024). 

"Sistem ketertelusuran yang terintegrasi diperlukan dalam rangka penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan, serta keamanan dan mutu pangan dan atau pakan, serta media pembawa lain," lanjutnya.

Endah menjelaskan dengan mempertimbangkan "swill feeding" (pemberian pakan babi menggunakan sampah) sebagai salah satu cara penyebaran virus ASF, maka kunjungan lapangan ini bertujuan untuk secara intensif mengamati dan mengumpulkan informasi alur penjaminan kesehatan babi yang dilalulintaskan keluar masuk Timika.

Dalam rangka melaksanakan pengamatan dan evaluasi, tim juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Dinas Lingkungan Hidup, UPBU Bandar Udara Mozes Kilangin, AVCO, PT Freeport Indonesia, dan perusahaan pengelola sampah di Kota Timika.

Kegiatan ini untuk mendalami jalur ("pathway") kemungkinan masuknya virus melalui bandara maupun pelabuhan laut.

Tim juga mempelajari alur pembuangan sampah dan mengambil sampel sampah karantina yang diturunkan dari pesawat udara dan kapal di Kota Timika. Termasuk kemungkinan masih adanya babi atau produk babi yang masuk ke wilayah Timika.

"Wabah ini meresahkan peternak di Kota Timika yang mayoritas mengandalkan nafkah hidupnya dari beternak babi. Keberhasilan Timika sebagai sentra penghasil babi yang menyuplai babi di wilayah Papua dan swasembada daging babi pun terancam menurun," tambah Endah.

Merespon awal wabah ASF ini, Endah mengatakan bahwa Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) telah melakukan gerak cepat untuk mencegah pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), yang berpeluang menyebarkan virus ASF ke wilayah lain.

Hal tersebut sejalan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika yang telah menerbitkan larangan peredaran dan penjualan produk babi di wilayahnya.

Untuk diketahui, kematian babi pada peternakan yang terletak di Distrik Wania, Mimika Baru, dan Kuala Kencana dilaporkan semakin meningkat setiap harinya hingga mencapai 2.469 ekor per 25 Februari 2024.

Sejak wabah ini dilaporkan pertama kali tanggal 22 Januari 2024 dengan jumlah kematian 66 ekor. Setiap harinya diperkirakan lebih dari 100 ekor babi yang mati dan kurang lebih 8.500 ekor populasi babi saat ini terancam virus ASF.

Beberapa temuan tim di lapangan, yaitu belum tersedianya fasilitas pemusnahan sampah di area bandara maupun pelabuhan laut, masyarakat mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), dan belum tertibnya masyarakat melaporkan barang bawaannya kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan atau pemasukan. Selain itu, terindikasi adanya pemasukan ilegal di pelabuhan laut yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

"Temuan di lapangan menjadi prioritas yang perlu ditindaklanjuti karantina untuk berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, baik di bandara dan pelabuhan, pihak penanggung jawab bandara dan pelabuhan milik pemerintah maupun PT Freeport, dan pemerintah daerah Timika," ucap Saswono dari Tim Kerja Tindakan Karantina Hewan yang turut turun ke lapangan.

Sesuai Pasal 54 UU No. 21/2019, Saswono menegaskan bahwa sampah yang diturunkan dari alat angkut wajib dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit di bawah pengawasan pejabat Karantina. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Shanty Sang)

Top