Layanan KPP Pratama Timika untuk Sementara Dialihkan Secara Online
Warga dilarang mendatangi Kantor KPP untuk sementara waktu
MIMIKA, BM
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mengalihkan bentuk pelayanan yang selama ini dilakukan dengan cara tatap muka dengan wajib pajak (WP), kini haya dilakukan dengan pelayanan secara online.
Hal ini mulai diberakukan sejak sejak Senin, (16/3) kemairn hingga 5 April mendatang guna menghindari merebaknya Virus Corona.
Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni saat dihubungi BeritaMimika sore kemarin mengatakan, pembatasan layanan ini berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2020.
Pelayanan dilakukan secara tidak langsung melalui pos, telepon, whatssap, Instagram dan e-mail.
"Intinya kantor tetap beroperasi tetapi pelayanan ke WP dilakukan secara tidak bertatap muka secara langsung. Ini sementara dihentikan sampai 5 April,” jelas Tirta.
Tirta mengatakan, peniadaan layanan langsung ini berlaku di semua KPP di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Maluku.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di KPP Pratama ditiadakan, Wajib Pajak tetap bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,"ujarnya.
Sedangkan, untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Katanya, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
“Kalau layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” jelasnya.
Tambahnya, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi. (Shanty)



