Biaya Rapid Tes di Mimika Tetap Rp 600 Ribu Untuk Pelaku Perjalanan

Wabup John saat mengikuti video confrence tadi malam
MIMIKA, BM
Beredarnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/ I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pasalnya dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 6 Juli 2020 ini menyebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antibodi hanya Rp150.000.
Sementara biaya rapid tes bagi masyarakat Mimika yang ingin melakukan perjalaan ke luar daerah berdasarkan Perbup Mimika Nomor 14 tahun 2020 adalah Rp600.000.
Agar warga Mimika tidak salah dalam menanggapi beredarnya surat edaran ini, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan perihal surat tersebut.
Wabup John mengatakan, Selasa (7/7) malam ia bersama Jubir Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra melakukan rapat video confrence bersama Menko PMK, Menteri Kesehatan dan Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Indonesia serta Komisi XIII DPR RI.
Rapat ini diikuti juga Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersama Forkomoinda Provinsi Papua yang dimulai pukul 20.00 Wit hingga 23.00 Wit.
Wabup menjelaskan bahwa terkait rapid tes yang digunakan ada perbedaan spesifikasi dan sensitivitasnya. Tiap daerah juga menggunakan berbeda-beda terutama di bandara.
Dalam pertemuan ini Wabup John mengatakan jika ingin memerangi penularan Covid-19 secara spesifik maka harus menggunakan rapid tes yang memiliki sensitivity tinggi.
"Dalam pertemuan saya sampaikan bahwa di Mimika kita menggunakan yang rapid reagen dan alat rapid yang sensitivitynya tinggin (igg/igm) sehingga mahal dan biayanya Rp600.000 untuk pelaku perjalanan. Namun untuk masyarakat yang bukan pelaku perjalanan, kami gratiskan," ungkapnya kepada BeritaMimika.
Wabup John menyebutkan, penggunaan rapid tes yang biasa dan murah berdampak pada keakuratan hasil tes antibodi. Bahkan sudah 6 penumpang tujuan Mimika ketika tiba di Timika, hasilnya reaktif.
"Sebelum ke Mimika ada yang gunakan rapid tes yang spesifikasinya tidak seperti yang kita gunakan. Sebelum berangkat, mereka tes hasilnya negatif, tetapi tiba di Timika kita tes hasilnya reaktif. Bahkan kami langsung lakukan swab dan periksa PCR ternyata positif Covid-19. Jumlahnya bahkan 6 orang," ungkapnya.
Wabup mengatakan bahwa harga rapid tes di Mimika tetap mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 14 tahun 2020. Artinya Mimika masih tetap memberlakukan biaya rapid tes dengan harga Rp600 ribu.
Kepada BeritaMimika, Wabup John mengatakan ke depan semua daerah di Indonesia akan menggunakan rapid tes buatan dalam negeri.
Harga jualnya hanya Rp90 ribu namun sensitivitasnya lebih berkualitas dan terjamin keefisiennya dalam membaca hasil reaktif dan non reaktif. Ini merupakan instruksi dari menteri kesehatan.
"Ini akan digunakan untuk semua pelaku perjalanan. Tapi saat ini belum diproduksi dalam jumlah banyak dan kita belum dapat. Jadi kesimpulannya, surat edarannya sudah keluar, tapi barangnya belum ada sehingga kita masih diperbolehkan menggunakan yang saat ini kita gunakan dengan harga yang masih mahal," jelasnya.
"Untuk menjaga jangan sampai kejadian seperti yang dialami 6 warga yang baik ke Timika maka kita perketat di bandara. Penumpang datang kami rapid ulang dan screening secara acak. Kita berharap tidak ada pagi yang lolos dan semua yang datang aman dan sehat. Jadi masyarakat boleh menilai untuk saat ini kita gunakan rapid tes yang mana? Murah tapi tidak aman atau mahal tapi kita semua sehat dan terlindungi," ujarnya. (Ronald)



