KONI Mimika : Kritik Itu Penting Tapi Didasari Pengetahuan Agar Tidak Asbun

Ketua KONI Mimika, Antonius Kemong.

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johannes Rettobi pada Minggu (5/9/2026) kemarin melantik 18 kepala distrik sebagai koordinator KONI Mimika tingkat distrik.

Pelantikan ini dilakukan karena salah satu visi dan misi bupati dan wakil bupati Mimika adalah membangun dan menghidupkan olahraga dari kampung.

Di Mimika, perkembangan olahraga sejauh ini hanya disentralkan di wilayah kota padahal ada banyak potensi olahraga (atlet) dari kampung.

Dengan pelantikan tersebut diharapkan potensi olahragawan dari kampung pesisir dan pedalaman ada perhatian.

Siapa tahu dengan kebijakan ini yang tentunya harus didukung dengan manajerial kepemimpinan 18 koordinator KONI tingkat distrik yang mumpuni, ke depan akan lahir calon-calon atlet yang dapat menjadi kebanggaan untuk Mimika.

Sayangnya, kebijakan yang keren ini oleh salah satu pihak dinilai absurd dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi KONI.

Di salah satu media, pihak tersebut memberikan kritik yang bersifat tendensius dan terkesan tidak memahami apapun tentang fungsional organisasi KONI.

Dikatakan, kepala distrik tidak dibenarkan menjadi koordinator KONI karena tidak sesuai aturan dan ada banyak hal lain yang harus diurusi kepala distrik selain olahraga.

Padahal dengan tugas tersebut, kepala distrik sebagai koordinator dapat mendukung, membentuk, memfasilitasi dan menghidupkan keberadaan Cabang Olahraga (Cabor) di distrik yang mungkin selama ini tidak mendapat perhatian karena tersentral di wilayah perkotaan.

Kritikan yang dinilai gagal paham ini kemudian mendapat sanggahan dari Ketua KONI Mimika, Antonius Kemong.

Kepada pers, Kemong dengan tegas membantah pernyataan tersebut dan menyebutnya minim pengetahuan.

Menurutnya, kritikan boleh saja disampaikan oleh siapapun namun harus didasari dengan pengetahuan dan aturan yang mumpuni agar tidak terjebak dalam pemahaman yang sempit.

Kemong menjelaskan, sesuai regulasi, kepala distrik diperbolehkan menjadi ketua KONI tingkat distrik yang mana secara struktural biasanya disebut sebagai Koordinator Olahraga Kecamatan/Distrik (KOK/D).

Selain itu, secara hukum dan regulasi nasional terbaru, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik/ASN di kepengurusan KONI sudah berubah.

Sebelumnya, pejabat struktural/publik (termasuk kepala distrik selaku ASN) dilarang keras menjadi pengurus KONI berdasarkan Pasal 40 UU No 3/ 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Namun, aturan lama tersebut telah resmi dicabut dan digantikan oleh UU No 11 /2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Pasal 41 UU No. 11/2022, frasa larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik maupun pejabat struktural pemerintahan sudah dihapus.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga telah menegaskan bahwa pejabat publik dan ASN kini diperbolehkan menjabat dalam kepengurusan olahraga.

Penerapan di tingkat kecamatan/distrik (KOK/D) yang merupakan perpanjangan tangan KONI Kabupaten dibentuk dalam wadah Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK).

“Dalam berbagai praktik di daerah, kepala distrik dinilai sangat strategis untuk memimpin KOK demi kemudahan koordinasi fasilitas olahraga, pembinaan atlet kampung dan sinergi anggaran wilayah,” jelas Kemong.

Di beberapa wilayah, peraturan organisasi KONI Kabupaten menempatkan camat sebagai penasihat utama, namun tidak sedikit pula yang menunjuk camat sebagai ketua koordinator daerah jika disepakati oleh forum musyawarah olahraga kecamatan.

Ia menjelaskan, ketentuan yang perlu diperhatikan meskipun undang-undang nasional memperbolehkannya, keterpilihan seorang camat/kepala distrik tetap harus memperhatikan dua hal praktis.

Pertama, AD/ART KONI setempat. Artinya, pastikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Kabupaten/Kota terkait tidak mencantumkan batasan lokal khusus mengenai posisi KOK.

Kedua, bukan jabatan politik. Artinya jabatan di KONI/KOK adalah jabatan pengelolaan olahraga kemasyarakatan, sehingga tidak melanggar asas netralitas ASN selama dijalankan secara profesional dan mandiri.

“Makanya sebelum mengkritik sesuatu, pahami dulu regulasinya seperti apa. Jangan jadi pengkritik yang asbun,” ujarnya.

Antonius Kemong mengatakan saat ini pemerintah daerah bersama KONI Mimika sedang berupaya secara sistematis membangun olahraga di Mimika.

Menurutnya visi dan misi bupati dan wakil bupati Mimika tentang membangun olahraga dari kampung, haruslah mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Selain itu, membangun olahraga di Mimika tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak ada yang instan dan semua butuh proses sehingga perlu ada kebijakan yang berpihak untuk kemajuan olahraga di Mimika.

“Apa yang menjadi kebijakan bupati dan wakil bupati yang kemudian menjadi tugas KONI Mimika ini pastinya didasari dengan regulasi yang ada. Mana bisa kami mengabaikan hal itu? Kritik itu perlu tapi baiknya pahami dulu dengan pengetahuan biar tidak dinilai asbun oleh masyarakat Mimika,” tegas Ketua KONI Mimika, Antonius Kemong. (Red)

Top