Mimika Tidak Datangkan Sapi Dari Luar Daerah Karena Dilarang Pemprov Papua

Foto Google : salah satu sapi mati saat tekena virus PMK
MIMIKA, BM
Jelang perayaan Idul Adha Pemerintah Provinsi Papua melarang pemasukan sapi kurban dari luar Papua. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh daerah di Papua termasuk Kabupaten Mimika.
Larangan ini sebagai kebijakan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kMimika Sabelina Fitriani saat dihubungi BeritaMimika, Rabu (25/5) mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sapi untuk qurban dan sapi bibit di masa wabah PMK tidak bisa dimasukkan dari luar Papua. Yang bisa hanya dari Merauke, Kerom, Sorong dan manokwari,” ujarnya.
Sabelina menuturkan, dalam surat edaran dimaksud menjelaskan tentang prosedur mendatangkan sapi dari kabupaten lain di Papua harus memenuhi beberapa ketentuan.
Diantaranya rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, SKKH dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal yang didukung hasil uji penyakit hewan menular strategis dari laboratorium terakreditasi dan menerapkan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.
"Jadi ketentuan ini bukan berlaku untuk sapi saja, melainkan ada beberapa jenis hewan untuk dimasukkan dari luar Papua diantaranya kerbau, kambing, domba dan babi baik ternak hidup maupun produk olahan dari daerah tertular. (Shanty)






















