Hak Garapan Tanah Selalu Timbulkan Persoalan, Distrik Miru Beri Penguatan Kepada Pihak Kelurahan Dan Kampung


Pembukaan kegiatan yang ditandai dengan pemukulan tifa secara bersama-sama

MIMIKA, BM

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak garapan, Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang hak garapan tanah untuk aparatir kelurahan dan kampung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (1/8/2022).

Kepala Distrik Mimika Baru, Dedy Paokuma mengatakan, ini merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab Distrik Mimika Baru dalam memberi pemahaman kepada kelurahan dan kampung yang ada di wilayah setempat.

Pasalnya, persoalan sengketa tanah terkadang menjadi masalah dan perdebatan antar berbagai pihak.

Hal tersebut dikarenakan juga karena sebagian masyarakat yang belum memahami tentang hak garapan tanah.

"Kami di Distrik ini selalu temukan masalah tentang hak garapan tanah. Dan kenapa kami buat sosialisasi ini dengan lurah dan kampung, karena hak garapan tanah ini dikeluarkan oleh kepala kelurahan dan kampung," kata Dedy.

Ia menerangkan bahwa proses akhir dari persoalan garapan tanah ujung-ujungnya adalah pidana. Ia berharap hal ini tidak dianggap sebelah mata.

"Jadi kalau kita mengeluarkan salah satu surat garapan tanah itu tolong kita juga harus turun ke lapangan untuk cek langsung," ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa dalam proses garapan tanah tidak ada keterkaitan atau bunyi rupiah di dalamnya, karena pemerintah distrik, kelurahan maupun kampung adalah pelayan masyarakat.

Menurut Dedy, dulunya kepala distrik adalah PPAT sehingga dalam proses ini ada persenannya namun kini aturan tersebut tidak lagi berlaku.

"Kalau ada pemberian suka rela dari masyarakat silahkan, terima kasih karena mungkin diberikan untuk uang rokok. Tapi kalau untuk penetapan harga itu saya mohon maaf dari sekarang saya tidak akan bertanggungjawab dengan pelaku-pelaku yang melakukan hal demikian," tegasnya.

Menurutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan ini juga agar ke depan ada satu persepsi bersama tentang konsep surat yang baku sehingga terbebas dari tuntutan warga atau pemilik tanah.

"Nanti konsep surat itu kami akan koordinasi dengan BPN kira-kira item mana yang harus kita masukkan supaya menjadi tameng untuk kita. Karena saya lihat banyak aturan di dalamnya, seperti contoh mungkin hak garapan tanah itu masa berlakunya berapa lama. Itulah yang nanti kita buat konsep yang legal dan resmi dan kita bagikan kepada kelurahan dan kampung untuk dipergunakan," jelasnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top