BPJS Ketenagakerjaan Mimika Cairkan Klaim Sebesar Rp 201 Milyar

Foto bersama usai penyerahan santunan yang diserahkan  oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Plh Sekda dan Kadisnakertrans Mimika

MIMIKA, BM

Sejak awal tahun hingga periode 30 September 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika telah mencairkan klaim sebesar Rp.201.832.334.800.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan, pertama, klaim untuk program jaminan hari tua merupakan yang terbesar yakni 7908 klaim dengan nilai pembayaran Rp.194.336.221.580.

Kedua, jaminan kecelakaan kerja ada 93 klaim dengan nilai Rp. 1.485.999.700. Kemudian jaminan kematian dengan 187 kasus dan nilainya Rp.4.771.000.000.

Keempat, jaminan pensiun sebanyak 928 klaim dengan nilai Rp.1.178.113.520. Kelima, program kehilangan pekerjaan dengan jumlah klaim 28 senilai Rp.61.000.000.

Demikian penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Verry K. Boekan kepada BeritaMimika saat ditemui di Pusat Pemerintahan SP3, Senin (10/10/2022).

"Klaim terbesar yang dibayarkan adalah jaminan hari tua (JHT) yakni sekitar 194M. Itu adalah tabungan pekerja ketika dia pensiun atau mengundurkan diri dan diberhentikan, itu sudah bisa diambil,” ujar Verry Boekan.

Ia juga mengatakan bahwa hingga 30 September 2022, peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Mimika berjumlah 54.786 orang dimana untuk sektor penerima upah pekerja formal sebanyak 36.403 dan bukan penerima upah sebanyak 18.383 orang.

“Memang ada yang menunggak. Kita kolaborasi dan tergabung di tim kepatuhan. Jadi, kita turun bersama dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk melakukan penagihan. Kita juga kerjasama dengan kejaksaan negeri Mimika sehingga beberapa piutang sudah bisa ditagih. Sisa piutang sekarang tidak banyak semua karena kolaborasi tim kepatuhan,” tandasnya.

Pada momen upacara dan perayaan HUT Mimika ke-26 yang dirayakan di Pusat Pemerintahan SP3, Senin (10/10) kemarin, BPJS Ketenagakerjaan juga secara langsung menyerahkan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kematian, beasiswa dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Santunan jaminan kematian diberikan kepada aparatur Kampung Opitawak, alm Obaja Omabak sebesar Rp42 juta dan pengurus BPD Kampung Kipia, alm Patrisius Atapea, juga sebesar Rp42 juta.

Selain itu santunan jaminan kematian PT Freeport Indonesia juga diberikan kepada alm Alfred Johanis Deda sebesar Rp42.000.000 dan beasiswa sebesar Rp6.000.000.

“Untuk santunan beasiswa, kita berikan kepada anaknya yang akan kita bantu bayarkan sekolahnya mulai dari TK hingga sarjana S1,” imbuhnya.

Santunan jaminan kecelakaan kerja peserta Kerukunan Warga Sulawesi Selatan diberikan kepada Hasdin sebesar Rp40.245.270.

Sementara itu, untuk manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada 21 karyawan PT. Paigela yang di phk.

”Setiap bulan kita beri santunan 45 persen dari gaji yakni sebesar Rp. 2.250.000 selama enam bulan, supaya mereka bisa bantu untuk kehidupan sehari-hari dan mencari kerja lagi. Mereka juga dapat pelatihan dari disnaker,” terangnya. (Elfrida Sijabat)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top