Pemilik Lahan Pasar SP2 Minta Pemkab Bayar Ganti Untung Secara Adil
Lahan Pasar SP2
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika diminta untuk mengganti untung tanah lahan pasar SP2 yang selama ini digunakan sebagai pasar secara adil.
Pasalnya, proses penyelesaian lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2005, dan sejak beberapa tahun terakhir ini sudah dilakukan penyelesaian lebih lanjut bersama Pemkab Mimika.
“Kita harap pemerintah memproses dan membayar seadil-adilnya, bukan ganti rugi tapi ganti untung,” kata Pemilik Lahan Pasar SP2, Aki Mariswa Bwefar.
Aki berharap pembayaran ganti untung ini dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian pemilik lahan, karena selama ini sudah dipakai pemerintah sebagai pasar.
“Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2005 jadi kita harap pembayaran bisa diselesaikan paling lama di APBD tahun 2026 nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Abriyanti menjelaskan, untuk lahan pasar SP2 saat ini sedang dalam tahap penghitungan oleh tim apresial.
Setelah perhitungan oleh tim apresial, akan ada tahap penyampaian kepada pemilik lahan terkait dengan nilai yang akan dibayarkan.
Tetapi memang, selama tahap perhitungan tidak ada intervensi baik dari pemerintah maupun pemilik lahan. Ia mengakui bahwa lahan ini sudah digunakan Pemkab, dan tim apresial akan menghitungnya secara profesional.
“Untuk harganya itu pemilik tidak bisa intervensi, kami dinas juga tidak intervensi kesitu, jadi itu hak tim apresial untuk menilai, tapi tetap ada tahap penyampaian nilai ke pemilik lahan,” jelas Abriyanti.
Ia mengatakan, pihaknya berkontrak dengan tim apresial selama satu bulan ke depan untuk menghitung sejumlah titik lahan yang dibayarkan oleh pemerintah.
“Setelah perhitungan ini, saya pastikan dulu ada di anggaran perubahan atau tidak, tapi kalau tidak ada berarti nanti (pembayarannya) di APBD induk 2026,” pungkasnya. (Shanty Sang)



