Sabu Dari Jakarta Diselipkan Diantara Pakaian : Modus Baru Pengedar

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi
MIMIKA, BM
Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dari tersangka pelaku EAS pada Kamis (28/08/2025) di Jalan Cenderawasih.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy ona menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/ SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut penjelasan Hempy, modus yang digunakan yakni menyelipkan sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman.
"Barang itu rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran kota Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram," ujar Kasi Humas.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIT terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui salah satu jasa pengiriman.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.
"Sekitar pukul 17.30 WIT saat paket diterima, petugas langsung mengamankan tersangka. Ia beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Hempy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk BB nya belum dilakukan penimbangan," kata Hempy.
Kasi Humas Polres Mimika menegaskan dengan penangkapan tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkotika,” tegas Hempy.
Perlu diketahui pada Rabu (27/08/2025) kemarin, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 18.00 WIT. (Ignasius Istanto)



