Terkait Isu di Media Sosial, Maxim Timika Tegaskan Komitmen Hukum
Foto istimewa: Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang SE.,SH.,MH
MIMIKA, BM
Maxim Timika mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindak kriminal yang disebut-sebut melibatkan pengemudi atau kendaraan beratribut Maxim di Kabupaten Mimika, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap ancaman pembakaran kantor perusahaan.
Menyikapi beredarnya informasi di media sosial dan grup percakapan mengenai dugaan tindak kriminal yang dikaitkan dengan pengemudi atau kendaraan Maxim di Kabupaten Mimika, pihak Maxim Timika menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang SE.,SH.,MH menekankan bahwa dugaan yang beredar belum disertai bukti identitas kendaraan maupun pengemudi yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan atau mengaitkan peristiwa tersebut dengan Maxim sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Ria juga menjelaskan bahwa penggunaan atribut resmi Maxim tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memastikan keterlibatan pengemudi dalam suatu peristiwa. Identitas kendaraan, pengemudi, serta status kemitraan harus diperiksa secara objektif.
“Masyarakat yang memiliki informasi valid dan bukti terkait dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada Polres Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Selain itu, Ria menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pengancaman pembakaran kantor. Pihak perusahaan menyatakan bahwa ancaman tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.
“Jika ditemukan bukti yang memadai, Maxim Timika akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian,”ungkapnya.
Sementata itu, Head of Department (HOD) Maxim Timika, Hendra Nussally, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melapor melalui aplikasi atau langsung ke kantor Maxim Timika di Jalan Hasanuddin, Ruko Pelangi Nawaripi, Kota Timika, apabila menemukan data pengemudi yang tidak sesuai dengan aplikasi.
“Dengan pernyataan ini, kami menegaskan komitmen terhadap pelayanan, keselamatan, serta kepatuhan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Shanty Sang)

























Petugas kebakaran saat di TKP