Hukum & Kriminal

Terkait Isu di Media Sosial, Maxim Timika Tegaskan Komitmen Hukum

Foto istimewa: Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang SE.,SH.,MH 

MIMIKA, BM

Maxim Timika mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindak kriminal yang disebut-sebut melibatkan pengemudi atau kendaraan beratribut Maxim di Kabupaten Mimika, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap ancaman pembakaran kantor perusahaan.

Menyikapi beredarnya informasi di media sosial dan grup percakapan mengenai dugaan tindak kriminal yang dikaitkan dengan pengemudi atau kendaraan Maxim di Kabupaten Mimika, pihak Maxim Timika menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang SE.,SH.,MH menekankan bahwa dugaan yang beredar belum disertai bukti identitas kendaraan maupun pengemudi yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan atau mengaitkan peristiwa tersebut dengan Maxim sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Ria juga menjelaskan bahwa penggunaan atribut resmi Maxim tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memastikan keterlibatan pengemudi dalam suatu peristiwa. Identitas kendaraan, pengemudi, serta status kemitraan harus diperiksa secara objektif.

“Masyarakat yang memiliki informasi valid dan bukti terkait dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada Polres Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Selain itu, Ria menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pengancaman pembakaran kantor. Pihak perusahaan menyatakan bahwa ancaman tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele. 

“Jika ditemukan bukti yang memadai, Maxim Timika akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian,”ungkapnya.

Sementata itu, Head of Department (HOD) Maxim Timika, Hendra Nussally, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melapor melalui aplikasi atau langsung ke kantor Maxim Timika di Jalan Hasanuddin, Ruko Pelangi Nawaripi, Kota Timika, apabila menemukan data pengemudi yang tidak sesuai dengan aplikasi.

“Dengan pernyataan ini, kami menegaskan komitmen terhadap pelayanan, keselamatan, serta kepatuhan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Empat Unit Kos di Jalan Petrosea Timika Terbakar, BPBD Kerahkan 4 Armada Damkar

Petugas kebakaran saat di TKP

MIMIKA, BM

Kebakaran melanda rumah kos milik keluarga Dumais di kawasan Jalan Petrosea, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya empat unit kamar kos dilaporkan terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi pada dini hari tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Agustina Rahaded mengatakan, petugas pemadam kebakaran langsung merespons laporan dan bergerak menuju lokasi kejadian.

“Petugas pemadam kebakaran merespons ke TKP dengan empat armada dan bekerja maksimal untuk memadamkan api,” kata Agustina.

Agustina memastikan tidak terdapat korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Sementara penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui dan masih perlu dipastikan lebih lanjut.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Untuk penyebab kebakaran sampai sekarang belum diketahui,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Agustina mengingatkan masyarakat Timika agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang dapat dipicu penggunaan peralatan listrik maupun aktivitas di dapur.

"Saya imbau warga menggunakan kabel, colokan serta perangkat listrik yang memenuhi standar keamanan guna meminimalkan risiko hubungan arus pendek atau korsleting. Dan juga harap selalu memeriksa kondisi kompor sebelum beristirahat," Pesannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti besaran kerugian material akibat terbakarnya empat unit kos tersebut. Penyebab kebakaran juga masih dalam penyelidikan. (Shanty Sang)

Bupati JR Laporkan Salah Satu Media Online ke Polres Mimika


Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuat laporan polisi di Polres Pelayanan Mimika, Minggu (20/9/2026)

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi kuasa hukum Marvey Dangeubun SH melaporkan salah satu media online ke Polres Mimika.

Dalam laporan Polisi nomor LP/B/1074/IX/2026/ SPKT/Polres Mimika, Polda Papua Tengah, Bupati JR juga melaporkan narasumber berinisial ER.

Selain Bupati JR, Ketua PKK Mimika, Ny. Suzy Rettob juga melayangkan laporan polisi terhadap media tersebut bersama narasumber JW dengan LP nomor : LP/B/1073/IX/2026/SPKT/Polres Mimika /Polda Papua Tengah.

Kedua laporan polisi yang dilayangkan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 11 Tahun2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 22 junto pqsal 25 ayat 4.

Media tersebut juga dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi setiap media dalam melakukan publikasi berita.

Kedua laporan ini dilakukan pada Minggu (20/9/2026) siang di Polres Pelayanan Mimika, Jalan Cenderewasih.

Usai membuat LP, Bupati Johannes Rettob mengatakan laporan tersebut dilakukan atas desakan dan permintaan masyarakat.

“Saya datang melapor karena desakan masyarakat terhadap kamtibmas di Kabupaten Mimika sehingga mereka meminta saya untuk harus melapor situasi ini,” tegasnya.

“Karena dorongan ini, saya datang untuk melapor kasus-kasus yang ditulis oleh media ini. Dan yang saya lapor ini adalah mereka yang jadi narasumber dan juga redaksinya,” tegasnya.

Bupati mengatakan, media tersebut selama ini terus menerus memberitakan berita yang tendensius tanpa melakukan konfirmasi.

“Tidak ada konfirmasi kepada kami sampai hari ini, bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan tapi terus menulis mengabaikan klarifikasi. Ini tidak main-main karena kalau tidak dilaporkan, masyarakat akan marah saya,” jelasnya.

Bupati menegaskan pemberitaan yang secara terus menerus namun bersifat hoax dan tendensius, tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan opini, tidak boleh terus dibiarkan.

“Ini semua menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Marvey Dangeubun SH mengatakan pendampingan hukum dilakukan karena pemberitaan selama ini merugikan kliennya.

“Ada pemberitaan yang terkait dengan silva dan hibah. Hibah ini seakan-akan bahwa bupati memberikan hibah supaya ada masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Banyak hal dan salah satunya seperti itu. Ini terkait pencemaran nama baik dan UU ITE,” tegas Marvey. (Ronald R)

Top