Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemkab Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda saat musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu

MIMIKA, BM

Polres Mimika memusnahkan 420,6186 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa pada 30 April 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (11/5/2026).

Adapun, 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM.

Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.

Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika. Jika BB ini berhasil dijual, itu memperoleh satu miliar lima puluh juta rupiah," kata Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo saat press conference.

Junan mengatakan, bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan dua tersangka ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 di lokasi yang berbeda.

"Lokasi pertama itu di Jalan Serui Mekar dengan tersangka N yang merupakan residivis, dan lokasi kedua itu di Jalan Matoa dengan tersangka MM,"ujar Kompol Junan.

Katanya, barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket, dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.

"Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram,"ucapnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Kompol Junan menegaskan, penangkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Mimika.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Mimika yang dinilai berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Narkoba merupakan perusak generasi bangsa di Mimika, sehingga harus dideteksi cepat dan para pengedarnya ditangkap,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Security di Timika Ditangkap Saat Ambil Paket Tembakau Sintetis di Jasa Pengiriman

Seorang pria bersama barang bukti tembakau sintetis saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang oknum security berinisial DPPSP (25) saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman Jalan WR Supratman pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sintetis yang dibungkus plastik merah kecil, satu boks bekas paket jasa pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel Polsek Mimika Baru.

Saat itu, personel Polsek Mimika Baru lebih dahulu mengamankan pelaku bersama sebuah paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pelaku, ditemukan satu paket berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi tembakau sintetis,"jelas Hempy.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy mengatakan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kejaksaan Negeri Mimika Musnahkan 52 Perkara Inkrah

Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kajari Mimika, I Putu Eka dan tamu undangan saat memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan 52 perkara hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman kantor Kejari Mimika, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha didampingi Bupati Mimika, Johannes Rettob dan disaksikan tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan jumlah total mencapai 11.614 item.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” kata I Putu Eka Suyantha.

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan tercatat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 11.457 butir obat-obatan terlarang.

Sedangkan perkara narkotika sebanyak 18 kasus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

Selain itu, ada juga pemusnahan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, 2 perkara pengeroyokan, 4 perkara penganiayaan, dan 6 perkara pencurian.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi institusi kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,”ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mimika bersama aparat penegak hukum lainnya atas dedikasi dan kerja keras dalam memproses perkara hingga tahap eksekusi pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.

Bupati JR mengakui tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya, mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi pelanggaran hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas sebagaimana yang kita saksikan hari ini,”ucap Bupati JR.

Bupati JR berharap kegiatan tersebut menjadi langkah maju dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai, dan bermartabat. (Shanty Sang)

Top