Januari Hingga Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta.
MIMIKA, BM
Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.
"Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,"terangnya.
Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.
Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.
Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.
Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.
Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.
Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.
Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (Ignasius Istanto)




Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.