Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

Wabup Mimika Emanuel Kemong, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dengan didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan DPRK Mimika saat membuang Miras ilegal

MIMIKA, BM

Kepolisian Resor (Polres) Mimika kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan melakukan pemusnahan ribuan liter miras hasil sitaan dari berbagai operasi dan sweeping yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan miras yang ditandai dengan membuang di parit tersebut berpusat di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (15/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dengan didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman serta dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Papua Tengah.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mimika berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dari sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Pomako Timika, Jalan Poros SP 5 Timika, dan kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus.

Selain itu, turut dimusnahkan 1.078 botol minuman beralkohol industri pabrik yang terdiri dari 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang atau bir putih, dua botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter, dan dua botol Mansion House Brandy ukuran 600 mililiter.

Menurut Kapolres, operasi penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Mimika.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika beserta seluruh jajarannya yang selama ini konsisten melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Mimika dan seluruh jajarannya yang secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Mimika,” kata Emanuel.

Wabup Emanuel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol sering menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, Emanuel mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para orang tua agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya kepada generasi muda.

Katanya, Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus mendukung program dan kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami harap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Mimika dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Mimika,"tutup Wabup Kemong. (Shanty Sang)

Mengapa Kali Wania Dipasang Larangan Masuk oleh Polisi?!

Foto bersama warga Kampung Jambi bersama polisi usai pemasangan plang larangan 

MIMIKA, BM

Pemerintah Kampung Jimbi, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana bersama Polres Mimika secara resmi memasang plang larangan bagi seluruh masyarakat untuk tidak lagi memasuki area wisata permandian Kali Wania di Jalan Tenas DWJ, jalur tembusan Kwamki Narama, pada Senin (25/5/2026).

Pemasangan plang larangan dilakukan menyusul maraknya kasus tindak kriminal yang terjadi di lokasi itu, mulai dari perampokan hingga pemerkosaan terhadap para pengunjung.

Kegiatan pemasangan dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard bersama Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, serta melibatkan personel Polsek Kuala Kencana dan warga setempat.

Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha Hildiaro Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, papan larangan dipasang sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi beraktivitas maupun berekreasi di kawasan tersebut.

“Kami sudah dipasang plang larangan bagi seluruh masyarakat Mimika, supaya tidak boleh lagi mandi di tempat itu,” ujar Iptu Hempy Ona.

Dalam papan larangan tersebut tertulis, “Dilarang Memasuki Area Kali Wania, Karena Sering Terjadi Pemerkosaan dan Tindak Pidana Lainnya.”

Selain pemasangan plang, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara, Ipda Eko Kurniawan bersama Kepala Kampung Jimbi juga melakukan sosialisasi kepada warga terkait tingginya potensi tindak kejahatan di lokasi permandian Kali Wania.

Menurut Hempy, langkah tersebut diambil demi mencegah jatuhnya korban baru, mengingat lokasi itu kerap dijadikan tempat terjadinya aksi kriminal.

“Papan tanda larangan tersebut dipasang sebagai peringatan dan pengingat bagi masyarakat yang sering melakukan rekreasi di lokasi tersebut, mengingat lokasi itu sering terjadi tindak pidana pemerkosaan serta kejahatan lainnya,” tegasnya.

Usai pemasangan plang, aparat kepolisian dan pemerintah kampung melakukan foto bersama sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kuala Kencana dan sekitarnya. (Nuel)

Aksi Jambret Kini Libatkan 10 Orang, Korban Kehilangan Segalanya

Kapolres Mimika AKBP Biliyandha

MIMIKA, BM

Aksi perampokan kembali terjadi di kawasan wisata permandian di SP3, Kabupaten Mimika, tepatnya di jalan depan Waanal Coffee dan Resto tembusan Kwamki Narama, Minggu (24/5/2026).

Dalam kejadian tersebut, seorang warga Timika menjadi korban setelah tas berisi uang tunai dan telepon genggam miliknya dibawa kabur para pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang. Peristiwa itu sempat membuat panik pengunjung di sekitar lokasi sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kami sudah terima laporan, tapi sampai saat ini saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Kami sudah bentuk tim untuk menyelidiki para pelaku,” ujar AKBP Biliyandha, Senin (25/5/2026).

Menyusul kejadian itu, masyarakat diimbau untuk sementara waktu tidak mengunjungi atau beraktivitas di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminal, termasuk kawasan Kali Wania dan jalur tembusan Kwamki Narama.

Warga juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan penataan kawasan wisata permandian secara lebih baik, termasuk menghadirkan sistem pengelolaan resmi dan pengamanan di lokasi wisata.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung. (Nuel)

Top