Hukum & Kriminal

Januari Hingga Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta.

MIMIKA, BM

Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

"Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,"terangnya.

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (Ignasius Istanto)

Masyarakat Terkhusus Tukang Ojek Diminta Untuk Selalu Waspada Saat Beraktifitas

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Pihak Kepolisian Mimika meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat beraktifitas. Hal ini mengingat adanya aksi pelaku kejahatan (begal) di jalanan yang terjadi dalam beberapa hari ini.

Hal yang sama juga dihimbau kepada para tukang ojek untuk tetap berhati-hati dan waspada serta memperhatikan jam untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan.

"Dengan kejadian begal tiga hari yang lalu, saya harap masyarakat tetap perhatikan situasi. Sebisa mungkin menghindari aktifitas yang memancing untuk kesempatan bagi para pelaku kejahatan,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Kamis (18/12/2025).

Lanjutnya, "Kami juga berharap masyarakat silahkan melapor ke Polres Pelayanan jika melihat atau menjadi korban agar kami segera menindaklanjuti," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan ada beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi begal, seperti di Busiri Ujung, Petrosea, arah ke Jayanti, SP, dan Irigasi.

"Jalur-jalur itu yang harus dihindari. Dan juga harus hindari juga di jalur-jalur sepi," ujarnya.(Ignasius Istanto)

Kejari Mimika Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025, Berhasil Selamatkan Uang Negera Sebersar Rp 1.323.705.685

 Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Mimika terus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Dalam keterangan press release yang diberikan kepada awak media, Kejaksaan Negeri Mimika melaporkan atau memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025.

Kepala Kajari Mimika melalui Kepala Seksi Intelijen, Royal Sitohang, S.H.,M.H menyampaikan bahwa berbagai upaya penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus telah dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari tugas dan fungsi institusi.

Disebutkannya, pada bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Mimika menangani 252 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seluruhnya ditindaklanjuti pada tahap pra penuntutan.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selain penegakan hukum secara represif, katanya, Kejaksaan Negeri Mimika juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menerapkan Restorative Justice terhadap 3 perkara. Ini sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

Lanjutnya, sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Mimika secara konsisten melaksanakan penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Sepanjang tahun berjalan, telah dilakukan 3 kegiatan penyelidikan, yang kemudian ditingkatkan menjadi 2 penyidikan, serta 2 perkara telah memasuki tahap pra penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mimika juga melaksanakan 1 eksekusi terhadap perkara pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak hanya berfokus pada pemidanaan, Kejaksaan Negeri Mimika juga berperan aktif
dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara," kata Royal.

Melalui penanganan perkara pidana khusus, berhasil diselamatkan keuangan negara dengan total nilai sebesar Rp 1.323.705.685.

"Ini merupakan merupakan wujud nyata kontribusi Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan mencegah kerugian yang lebih besar," ujar Royal.

Menurutnya, capaian kinerja tersebut menjadi refleksi kesungguhan Kejaksaan Negeri Mimika dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap berkeadilan.

"Kedepan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Mimika," ujar Royal. (Ignasius Istanto)

Top