Polisi Beberkan Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Kapolres Mimika saat memberikan keterangan kepada awak media.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika membeberkan motif tersangka PSBJ alias Putra yang tega membunuh korban (Mr X) dengan cara dibakar pada tanggal 1 Mei 2025 lalu di Jalan Wr. Supratman, tepatnya di tanah kosong sebelum kantor Lantas Timika.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT tersangka duduk-duduk di pinggir jalan, selanjutnya dua teman tersangka melintas dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.
Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIT salah satu teman tersangka menghubungi temannya.
Kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 Jam.
"Pada saat korban bergabung,kata tersangka korban bicara-bicara sembarang menyampaikan
kepada tersangka"ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong" dan juga digertak-gertak,"terang Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32 pada Selasa (9/12/2025).
Tak lama kemudian, teman-teman tersangka pergi meninggalkan lokasi. Dan tersangka pun pergi membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi.
"Tersangka kembali kelokasi dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api (gas). Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.
"Dan sejak kejadian itu tersangka perasaannya tidak tenang sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025," ujar AKBP Billy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ignasius Istanto)





Nampak personel Polres Mimika mengamankan sajam saat melakukan sweeping di dekat bundaran Timika Indah.