Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Hadirkan 12 Saksi
Kasi Intel Kejari Mimika, Royal Sihotang.
MIMIKA, BM
Sebanyak 12 orang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Agimuga.
"Agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi karena tidak bisa kalau kita langsung periksa sekaligus, itukan waktunya agak lama. Sebab sidang itukan di PN Jayapura dan itu antri semua, karena ada dari Merauke, Wamena sidang tipikornya itukan masuk disana semua. Jadi bukan cuman Timika saja,"kata Kasi Intel Kejari Mimika, Royal Sihotang, Rabu (17/09/2025).
Menurutnya karena kasus ini sudah dalan proses persidangan maka akan dilihat apakah didalam fakta persidangan ada muncul fakta baru.
"Nanti kita lihat. Intinya keterangan saksi itu mendukung menjadi suatu alat bukti dalam hal pembuktian kepada perbuatan dari pada dua terdakwa," ujar Royal.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga ini ada dua terdakwa, yakni terdakwa MP yang merupakan pihak penyedia jasa dan terdakwa AP selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika. (Ignasius Istanto)



