Polisi Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Narkotika ke Kejaksaan


Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial A memasuki babak baru. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Humas Polres Mimika kepada media bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini dilakukan pada Selasa (07/10/2025).

Pelimpahan ini berdasarkan nomor LP: LP/A/08/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 12 Juni 2025, dan nomor P-19: B-163D/R.1.19/Enz.2/08/2025, tanggal 12 Agustus 2025.

Dan dalam perkara ini tersangka berinisial A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.(Ignasius Istanto)

Top