Tindaklanjut Kasus Peredaran Upal, Polisi Tunggu Petunjuk Dari Jaksa

Foto Dok/ Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika masih menunggu petunjuk dari Jaksa terkait tindaklanjut dari perkembangan kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal)

"Sementara ini kita sedang berkooperasi dengan Jaksa, mungkin dalam minggu depan kalau ada petunjuk kita langsung berangkat untuk melakukan periksa ahli. Karena ‘kan sudah ada petunjuk dari Jaksa untuk komunikasi dengan ahli," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Jumat (24/10/2025) kemarin.

Lanjutnya,"Kita periksa ahli ini terkait kita mengecek tanda tangan pengesahan uang dan jenis kertas yang dipakai," sambungnya.

Terkait dengan pengembangan dimana diduga uang palsu itu diedarkan, kata Kasat Reskrim pihaknya belum mendapatkan sampelnya.

"Kita belum dapat sampelnya, tapi kita duga di seputaran pasar. Kita curiganya di seputaran Pasar Lama dan di wilayah-wilayah dekat Hasanuddin," kata AKP Rian.

Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu oleh kedua tersangka yakni Mayang alias K dan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025. (Ignasius Istanto)

Top