Polisi Musnahkan 321,14 gram Sabu
Waka Polres saat menunjukkan BB sabu-sabu yang akan dimusnahkan.
MIMIKA, BM
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Koperapoka akhirnya dimusnahkan pada Jumat (28/11/2025) di Mako Polres Mimika, Mile 32.
Pemusnahan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta serta tamu undangan lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers menerangkan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Epo, Koperapoka Timika.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal menuju ke alamat tersebut guna melakukan pemantauan. Ketika tiba di TKP, tim mencurigai seseorang (MIA) yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika.
"Tersangka MIA alias Imran merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MIA, dan pada saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam Magic com.
"Dalam kasus ini juga, terdapat seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A," kata Waka Polres Mimika.
Lanjutnya, barang bukti milik DPO yang diamankan berupa 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 323,14 gram. 1 gram disisikan untuk pengujian Laboratoris, 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram (IG), kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.
“Modus edarnya masih sama, yaitu sistem tempel,” katanya.
Menurut Kasat Narkoba, sabu-sabu sebanyak 321,14 gram tersebut bila dijual akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Matinetta. (Ignasius Istanto)



