Mantan Kepala Puskesmas Wania Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi (foto google)

MIMIKA, BM

Mantan Kepala Puskesmas Wania berinisial NA akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

"NA statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka dari sebelumnya status dia sebagai saksi atau terlapor. Sudah jelas terjadi karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui BM di Kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (22/10).

Meskipun belum ada kesimpulan dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua namun kasatrekrim mengatakan pihaknya telah mendapatkan risalah pemeriksaan yang dilakukan BPKP.

"Risalah ini merupakan dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania dan ini sudah jelas ada kerugian negara sebesar Rp449.903.675.000," kata Kasat Hermanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hermanto, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika untuk melengkapi berkas perkara.

"Kalau berkasnya sudah lengkap maka kita akan lakukan penahanan. Kita juga sudah kordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk melakukan pencekalan, jangan sampai kita mau tahan dia mau lawan atau kabur" ujar Hermanto. (Ignas

Top