Percepat Proses, Satresnarkoba Limpahkan 8 Berkas Tahap Dua

Kasat Narkoba Mimika, AKP Mansur
MIMIKA, BM
Guna mempercepat proses hukum hingga ke meja persidangan, Satresnarkoba Polres Mimika telah melimpahkan 8 berkas perkara tahap dua kasus minuman keras lokal (milo) jenis sopi ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Dirincikan Kasat Narkoba, AKP Mansur, bahwa 8 berkas perkara tahap dua sudah dilimpahkan 16 Oktober dengan empat berkas perkara 4 tersangka, yakni DSW, MRO, LO dan GK.
"Tanggal 19 Oktober itu ada tiga berkas perkara 3 tersangka, yakni SL, GJ dan KP. Hari selasa 1 berkas perkara dengan tersangka berinisial AI," terang AKP Mansur saat ditemui diruang kerjanya.
AKP Mansur menyampaikan keempat tersangka yang berkas tahap dua dilimpahkan pada 16 Oktober itu ditangkap di empat lokasi.
Tersangka DSW ditangkap tanggal 19 Juni di Jalan Belibis, tersangka MRO ditangkap pada tanggal 20 Juni di SP2 Jalur 2.
Tersangka MLO ditangkap 20 Juni di Mapurujaya sementara tersangka GK ditangkap pada tanggal 21 Juni di Jalan Bhayangkara.
Sedangkan untuk tiga berkas perkara dengan tiga tersangka yakni SL, BJ dan KP telah dilimpahkan pada hari senin. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tersangka SL ditangkap pada tanggal 21 Juni di Jalan Leomamiri, sementara BJ dan KP ditangkap tanggal 21 Juni di Jalan Bhayangkara. Sedangkan satu berkas perkara dengan tersangka AI yang diserahkan hari selasa ditangkap pada 16 Juli di Jalan Bhayangkara, Koperapoka Jalur 2,"ungkap AKP Mansur. (Ignas)





