Politik & Pemerintahan

Imbas Corona, Potensi PAD Mimika Menurun Hingga 30 Persen

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA,BM

Kemunculan Virus Corona (covid-19) di Mimika sangat mempengaruhi berbagai sektor ekonomi di negeri ini, termasuk sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan penurunan terjadi sekitar 20-30 persen yang dirata-ratakan untuk semua pajak daerah.

“Pasti ada imbasnya dari covid-19 ini karena tingkat ocupancy orang menginap di hotel turun sehingga mengakibatkan penerimaan dari pajak hotel juga menurun,"tutur Kepala Bapenda, Drs Dwi Cholifa saat dihubungi BeritaMimika, Senin (6/4).

Tidak hanya itu, lanjut Dwi, pembatasan jam operasional bagi restoran dan tempat hiburan juga sangat berimbas pada realisasi penerimaan pajak restoran pajak hiburan.

Namun, meski demikian Bapenda Mimika terus berupaya mengejar PAD dari semua lini sektor yang ada di Mimika.

Hingga hari ini, operasional loket bapenda masih dibuka untuk wajib pajak membayar pajak. Jadwalnya Senin sampai Kamis dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIT, sedangkan Jumat tidak ada pelayanan.

"Dampak covid-19 masih di kaji tapi itu juga tergantung lama tidaknya covid-19 ini. Yang pasti ini membuat melemahnya dunia bisnis. Kalau dihitung secara kasar, PAD kita bisa menurun hingga 30 persen,” ungkapnya.

Selain pelayanan langsung dibuka setengah hari namun bapenda juga melakukan pelayanan secara online untuk mengecek tagihan, tunggakan dan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi klik SPT Online dan dapat di download melalui playstore dan apple store di handphoe.

Sementara itu untuk masyarakat Mimika yang mau melakukan konsultasi mengenai pajak daerah dapat menghubungi kepala bidang pajak (081247268050) dan kepala bidang PBB-P2 dan BPHTB (081384903798).

Diharapkan, kasus corona ini bisa selesai sebelum ramadan, akhir April 2020, alasannya ada banyaj potensi penerimaan yang bisa digali pada sepanjang bulan puasa dan lebaran, terutama dari tingginya kunjungan ke restauran.

"Tentu itu harapan kita, tapi kita juga sebagai masyarakat harus patuh dengan aturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 agar Mimika bisa terbebas dan semua masyarakat bisa beraktifitas kembali seperti semula dan dunia perbinisan dapat kembali normal,"ujarnya.

Hingga 31 Maret, Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 40 Miliar

Berdasarkan data yang diterima BeritaMimika, hingga 31 Maret 2020 realisasi pajak daerah sudah mencapai 18 persen yaitu sebesar Rp40.099.794.644 dari target Rp225.332.600.000.

Sedangkan, untuk Retribusi daerah realisasinya mencapai 22,18 persen yaitu sebesar Rp3.583.739.187 dari target Rp16.158.756.009.

Dan, lain-lain PAD realisasinya mencapai 10,64 persen yaitu sebesar Rp9.064.696.495 dari target Rp85.207.100.000.

"Kami akan terus tingkatkan PAD walau di situasi seperti ini. Tapi kami juga harap ada kesadaran juga wajib pajak untuk dapat melakukan kewajibannya juga. Mari kita kerja sama-sama melawan corona dan tingkatkan PAD,” harap Dwi Cholifah. (Shanty

\

 

 

Luar Biasa, Bupati Omaleng Keluarkan Perbub Pengurangan Pajak Hingga 50 Persen

Perbub Nomor 7 Tahun 2020

MIMIKA, BM

Dalam keadaan saat ini ketika Mimika menghadapi badai Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali mengeluarkan satu kebijakan yang menunjukan kepedulian terhadap dunia usaha dan UMKM di negeri ini.

Bupati Omaleng terhitung tanggal 31 Maret mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan terhitung 1 April untuk masa pajak bulan April dan Mei. Jadi selama dua bulan ini mereka hanya membayar pajak sebesar 50 persen. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap dunia usaha di Mimika dalam menghadapi situasi corona ini,” ungkap Kabapenda, Dwi Cholifah kepada BeritaMimika, Jumat (3/4) malam.

Cholifah mengatakan pengurangan pajak hotel, restoran dan hiburan ini berlaku dua bulan namun jika keadaan ini masih terus berlangsung maka perbub ini akan diperpanjang. Artinya pengurangan 50 persen akan diberlakukan kembali untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan.

“Pembayaran pajak ini sebenarnya sifatnya self asestmen artinya kalau pengunjung banyak maka pajaknya banyak. Kalau sedikit otomatis sedikit. Jadi kalau gak ada yang nginap maka pajaknya nol, namun tetap saja biaya operasional mereka keluar. Ini yang pemerintah lihat sehingga membantunya dengan memberikan stimulus,” ungkapnya.

Dwi Cholifah mengungkapkan dalam masa saat ini dunia usaha baik perhotelan, restoran dan tempat hiburan serta UMKM lainnya mengalami penuruan pendapatan yang signifikan antara 70 hingga 85 persen.

“Misalnya ada hotel yang bayar pajak Rp120 juta perbulan maka terhitung April dan Mei hanya membayar Rp60 juta. Kalau Rp 200 juta maka mereka bayar Rp100 juta. Dibayar setengah. Perbub ini nanti akan kami sampaikan ke ketua PHRI untuk diteruskan ke komunitasnya,” ujarnya.

“Harapan kita dalam keadaan lesuh seperti ini mereka tetap survive walau kita semua tahu keadaan ini bukan hanya terjadi di Mimika tapi seluruh Indonesia. Semoga para pelaku dunia usaha di Mimika tetap tegar dan kuat. Kita semua yakin bahwa badai ini pasti berlalu, ini kenyataan yang harus kita sama-sama hadapi,” harap Cholifah.

Untuk diketahui Bab II (pelaksanaan), pasal 2, ayat 1 pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan sebesar 50 persen.

Ayat 2 tertulis, pengurangan pajak sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak berlaku untuk rumah kost (pajak hotel) dan katering (pajak restoran).

Pasal 3 menyebutkan, pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tetap mewajibkan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan e-SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak dan e-SPTPD sebagai bukti wajib pajak melaporkan pajak. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2.

Sementara itu pasal 5 ayat 1 berbunyi pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan keputusan bupati (ayat 2). (Ronald)

\

 

Pemda Mimika Perpanjang Sosial Distancing Hingga 23 April


Wabup Jonn Rettob dan Pjs Sekda Marthen Paiding

MIMIKA, BM

Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 poin 13 menetapkan bahwa ‘Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret - 9 April 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Melihat jumlah kasus yang terjadi di Mimika hingga Jumat (3/4) yakni 3 pasien positif corona, 39 PDP, 26 ODP dan 82 OTG, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika memperpanjang pembatasan sosial (social distancing) hingga 23 April 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Marthen Paiding di Mimika Comand Centre (MCC) Pusat Pemerintahan SP3 kepada awak media mengatakan langkah tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku untuk semua kalangan dalam rangka melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Jam operasional masih berlaku mulai beroperasi jam 6 pagi sampai jam 2 siang. Yang harus dihentikan adalah ojek online, konvesional dan angkutan umum termasuk rental-rental sehingga masyarakat tidak lalu lalang lagi," tuturnya.

"Saya imbau setelah jam 2 siang tidak ada lagi yang beroperasi dan bagi tukang ojek dan rental taksi dapat mematuhi instruksi Bupati," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan masyarakat mengeluhkan kekurangan pangan akibat pemberlakuan social distancing tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kesempatan membeli pangan pada jam operasional yang telah ditentukan yakni pukul 06:00 wit hingga 14:00 wit.

Menurutnya, pemerintahpun telah mengambil langkah-langkah untuk menekan harga di pasar, seperti membeli barang dagangan mama-mama Papua kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang murah di posko-posko tertentu.

"Saya kira itu tata cara bagaimana pemerintah menekan harga, seperti telur kan kualitas dan kuantitas kita cukup banyak jadi tidak perlu khawatir. Kita jual dengan harga Rp60 ribu dan datangilah posko-posko yang dijual, kalau ada yang lebih dari itu jangan dibeli bila perlu lapor biar kita sikapi ini," kata Wabup John.

Lanjutnya, selain telur ada juga berbagai jenis sayuran dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. Warga bisa mendatangi posko murah dengan harga terjangkau.

"Kita lakukan ini untuk menekan harga barang terutama untuk membantu masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Apa yang pemerintah lakukan adalah untuk masyarakat karena keputusan lockdown, sosial distancing tersebut telah dipikirkan dengan baik termasuk masalah ekonomi mama-mama Papua yang berjualan," pungkasnya (Shanty

\

 

Top