YLBH Papua Tengah Laporkan Kasus Pengrusakan Pagar Keuskupan ke Polisi
Perwakilan pihak keuskupan saat membuat laporan polisi
MIMIKA, BM
Keuskupan Timika didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua secara resmi melaporkan kasus dugaan pengrusakan pagar tanah milik Keuskupan Timika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Sabtu (23/5/2026).
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, mengatakan pengrusakan pagar keuskupan diduga melibatkan oknum makelar tanah bersama pihak lain.
Menurut Yosep, kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Keuskupan Timika karena erupakan aset milik gereja.
Ia menyebut, umat Katolik di Timika mendesak agar pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku dan tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan.
“Kami meminta Polres Mimika untuk memproses hukum pelaku pengrusakan dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat,” tegas Yosep.
Yosep juga mengungkapkan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pihaknya bersama umat Katolik berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
Selain itu, umat Katolik Keuskupan Timika juga disebut siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polres Mimika guna mengawal proses hukumnya.
YLBH Papua Tengah menduga kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika melibatkan oknum aparat dan jaringan makelar tanah yang selama ini diduga memanfaatkan masyarakat adat dalam praktik jual beli tanah di Timika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Nuel)







