KPP Pratama Timika Target Rp3,65 Triliun di 2021

Kantor Pajak Pratama Timika
MIMIKA, BM
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika menargetkan penerimaan sebesar Rp3,65 triliun di 2021. Target ini meningkat hingga 15,5 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni mengatakan pada 2020 kemarin, pihaknya mendapatkan realisasi sebesar Rp3,16 triliun.
"Di tengah kondisi ekonomi yang cenderung negatif sekarang ini tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami jajaran KPP Pratama Timika untuk berusaha lebih maksimal lagi tentu dengan tetap menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak, mudah-mudahan semua mendukung," jelasnya.
Menurutnya, 50 persen dari total penerimaan pajak terbesar KPP Pratama Timika berasal sektor pertambangan PT Freeport Indonesia.
Dikatakan pula bahwa KPP Pratama Timika selama ini hanya memungut pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) dan pemanfaatan jasa-jasa konstruksi lainnya di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
Sementara itu menurut Tirta, pajak badan perusahaan pertambangan menjadi penerimaan Kantor Pajak di Jakarta.
Agar tercapai realissi pajak tahun ini, KPP Pratama Timika menargetkan penerimaan negara yaitu pajak pemerintah daerah terutama tiga kabupaten di luar Mimika yakni Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
"Kami akui belum optimal untuk melakukan penagihan pajak di beberapa kabupaten tetangga Mimika karena ada banyak sekali kendala yang kami temui selama satu tahun terakhir, baik kendala geografis, transportasi, komunikasi termasuk masalah keamanan," jelasnya.
Meski pada 2020 terjadi penurunan setoran pajak pada hampir di semua item perpajakan, termasuk PPh Pasal 21 akibat adanya kebijakan insentif perpajakan dan pengurangan jam kerja selama pandemi COVID-19, namun PPh orang pribadi mengalami peningkatan terutama PPh Pasal 25 yaitu setoran dari para pelaku usaha.
Untuk penerimaan pajak tahun 2020 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika didominasi oleh setoran PPh Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan.
Realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1,64 triliun, PPh lainnya yaitu PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final sebesar Rp220 miliar, PBB Sektor Pertambangan sebesar Rp909 miliar, PPN Rp302 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp86 miliar. (Red)



