Mau Ke Luar Timika? Ko Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Kepala UPBU, Soekarjo

MIMIKA, BM

Setiap warga Mimika yang hendak berangkat ke luar Timika diwajibkan menunjukkan kartu Vaksin dan hasil tes PCR.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Soekarjo saat ditemui menjelaskan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Satgas Covid-19.

Kewajiban ini mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan swab PCR untuk pelaku perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali.

Untuk memeriksa persyaratan perjalanan tersebut dilakukan oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bekerjasama dengan operator.

"Bukan kami yang meregistrasi, itu dari KKP pelabuhan bekerjasama dengan operator untuk menerapkan hal itu sesuai edaran yang ada. Tapi kami support apa kebutuhannya dan kami dukung," kata Soekarjo.

Soekarjo mengatakan, peraturan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Ganip Warsito ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

Untuk di Timika sendiri sudah mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

Kebijakan ini bertujuan menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

"Di Timika sudah di berlakukan baik yang ke dan dari Jawa," ungkapnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top