80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog
Suasana Peserta UMKM saat mengikuti Pelatihan Fasilitas UMKM menuju E-Katalog
MIMIKA, BM
Sebanyak 80 peserta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberi pelatihan untuk menuju E-Katalog.
Dinas Koperasi dan UMKM berperan sebagai fasilitator utama dalam membantu UMKM memasuki sistem E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Fasilitas ini bertujuan untuk memperluas akses pasar UMKM ke pengadaan barang/jasa pemerintah dan memasarkan hasil produknya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66, Jumat (12/12/2025) ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui E-Katalog merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan.
"Melalui E-Katalog, kita mendorong pemanfaatan teknologi digital sehingga proses pengadaan menjadi lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Frans.
Menurut Frans, kegiatan sosialisasi ini sangat penting khususnya bagi perangkat daerah, pelaku UMKM, serta seluruh pihak terkait agar semakin memahami tata cara penggunaan dan optimalisasi E-Katalog.
Dengan meningkatnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), maka proses pengadaan di Kabupaten Mimika akan berjalan lebih baik, lebih teratur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semoga melalui kegiatan ini, tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan berintegritas dapat semakin kita wujudkan di Kabupaten Mimika," ungkapnya.
Sementara itu, Paul dalam dalam laporan panitia menyampaikan, bahwa fasilitas UMKM ini sebagai upaya pendampingan agar UMKM mampu memenuhi persyaratan untuk masuk dalam sistem dan diharapkan dapat memahami proses pendaftaran penyusunan dokumen serta aspek legalitas yang dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Adapun, tujuan kegiatan yaitu memberikan pemahaman kepada warga lain terkait mekanisme dan proses pendaftaran melalui e-Katalog, membantu UMKM mempersiapkan dokumen administrasi legalitas usaha dan spesifikasi produk, mendorong pendekatan daya saing UMKM melalui pemasaran produk secara digital dan memperkuat keterangan antara pemerintah daerah dengan pelaku UMKM. (Shanty Sang)



