Kontribusi Terbesar Pajak Daerah Mimika Berasal Dari Layanan Katering PTFI
Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah saat memaparkan capaian penerimaan pajak daerah
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penerimaan pajak pada tahun 2023, 2024 dan 2025 berhasil melebihi target.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan hal ini saat melakukan presentase penerimaan daerah pada giat Rakornas Pendapatan Daerah 2026, Senin (18 Mei 2026).
Dwi memaparkan, Bapenda mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 capai Rp.271.620.820. 928,90 atau 106 persen dari target Rp.257.350. 600.000.
Tahun 2024 Rp.300.819.116.721,89 atau 110 persen dari target Rp.272.450.600.000.
Sementara tahun 2025 capai Rp.354.076.892.273 atau 103 persen dari target Rp.342.089.600.000.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, pencapaian selalu over target namun target pajak tiga tahun tersebut terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023 target pajak daerah sebesar Rp257 miliar, kemudian naik menjadi Rp272 miliar pada 2024, dan pada tahun 2025 naik lagi menjadi Rp342 miliar.
"Artinya pajak daerah kita ada peningkatan terus tiap tahun. Mudah mudahan ini untuk menutupi celah fiskal kita. Seperti yang disampaikan Pak bupati, dari APBD kita 5,6 dan 6 triliun, khusus PAD itu masih kisaran 8 sampai 10 persen,” jelasnya.
“Jadi, memang kemandirian fiskal kita masih cukup rendah. Itu yang coba nanti kita sama-sama di Rakorsus pendapatan ini kita kolaborasi," kata Dwi.
Dwi mengungkapkan, kontribusi terbesar pajak daerah masih berasal dari layanan katering PT Freeport Indonesia melalui Pangan Sari Utama yang setiap bulannya menyumbang sekitar Rp4 miliar.
Selain itu dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman atau yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran juga menjadi kontribusi terbesar.
Sementara sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga masih didominasi objek pajak milik PT Freeport Indonesia seperti di wilayah Kuala Kencana, LIP dan lainnya.
Sedangkan yang di kawasan Tembagapura masuk pada PBBP3 dimana masuk di pajak Pusat.
Dalam kesempatan itu, Dwi turut memaparkan keberhasilan penagihan piutang pajak daerah hingga 30 April 2026 yang mencapai sekitar Rp.22.017.714.640,00.
Sebagian besar berasal dari pembayaran tunggakan perusahaan katering Pangan Sari.
"Meski demikian, total piutang pajak yang masih harus ditagih sekitar Rp58 miliar dengan nilai terbesar berasal dari sektor PBB," ujarnya.
Ia mengakui pengelolaan PBB menjadi tantangan tersendiri karena banyak objek pajak yang kepemilikannya sudah tidak jelas atau wajib pajaknya tidak lagi diketahui keberadaannya.
"Karena itu, kami akan terus melakukan pemutakhiran data potensi pajak sekaligus memperkuat kualitas SDM perpajakan agar pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal, profesional, dan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kabupaten Mimika," ungkapnya. (Shanty Sang)







