Per 10 Agustus, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar
SPBU Hasanuddin
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai 10 Agustus 2026.
Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 56 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian Serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Mimika untuk tetap terjaga ketersediaan BBM jenis Solar.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan berplat nomor polisi ganjil mengisi pada hari, Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan, kendaraan berplat nomor polisi genap mengisi pada hari, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Sementara, hari Minggu pelayanan BBM jenis Solar tutup (tidak melayani).
Pengisian BBM Solar dilakukan setelah QR Code sesuai dengan STNK asli kendaraan dengan menunjukkan langsung ke Operator.
Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi, Ambulans dan Mobil Jenazah, Mobil Pemadam Kebakaran, Kendaraan Penanggulangan Bencana, Kendaraan Pengakut Sampah serta Kendaraan Operasional Pemerintah yang mendapat penugasan khusus.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, mulai dari tanggal 1 AAgustu itu sifatnya hanya sosialisasi sampe dengan tanggal 9 Agustus 20206.
“Nanti pada hari Senin tanggal 10 Agustus baru kita terapkan,"ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya surat edaran Bupati Nomor 62 ini, masyarakat bisa mengikuti edaran tersebut dengan baik.
“Kami berharap masyarakat bisa mengikuti edaran ini secara baik dan bijak dalam penggunaan BBM subsidi ini, agar kebutuhan biosolar bisa dirasakan oleh semua masyarakat,”ungkapnya. (Shanty Sang)













