Keroyok Seorang Pemuda Hingga Masuk Rumah Sakit, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Dua pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Gerak cepat gabungan tim opsnal Polsek Mimika Baru dan Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap korban BWR di Jalan WR Supratman pada tanggal 14 April 2024.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial GT dan SA pada Senin (15/04/2024) di Kampung Karang Senang-SP3 berdasarkan laporan Polisi nomor LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua.

"Dalam proses penangkapan, kedua pelaku ini hendak melarikan diri namun berhasil digagalkan berkat kesigapan dan kesiapan personil di lapangan sehingga keduanya berhasil kita ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Fajar Zadiq, Jumat (19/04/2024).

Sementara itu Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membernarkan penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh gabungan opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika.

"Benar, penangkapan kedua pelaku dilakukan secara gabungan oleh tim Opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Reskrim,"ujarnya.

Proses hukum terhadap kedua pelaku ditangani langsung oleh Polsek Mimika Baru, berdasarkan laporan Polisi yang masuk di SPKT Polsek Miru.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan diajukan ke pihak Kejaksaan untuk tahap I," kata Limbong.

Perlu diketahui selain kedua pelaku yang sudah ditangkap, tim gabungan opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang yang digunakan oleh salah satu pelaku berinisial dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.

Sedangkan untuk kondisi korban BWR saat ini mulai membaik namun masih berada di RSUD Mimika karena masih dalam penanganan medis. (Ignasius Istanto)

Top