Hukum & Kriminal

Polisi Ajak Keluarga Korban Percayakan Penanganan Kasus kepada Aparat

Suasana berlangsungnya pertemuan

MIMIKA, BM

Kepolisian mengajak keluarga almarhum Jaren Wamang Magai dan para tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, menyusul penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (5/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kabag Ops, Kasat Samapta, dan Kapolsek Kwamki Narama meminta para tokoh masyarakat agar berperan aktif mengendalikan warga serta mengimbau keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana murni dan proses penyelidikan terus berjalan. Polisi juga menyampaikan bahwa identitas sejumlah terduga pelaku telah dikantongi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Selain itu, kepolisian menegaskan agar tidak ada pihak yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan isu perang suku. Hal itu mengingat sebelumnya telah dilaksanakan prosesi perdamaian yang ditandatangani oleh tokoh dari kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan dan mencegah konflik meluas.

Polisi juga membuka ruang komunikasi kepada masyarakat. Apabila terdapat aspirasi maupun persoalan yang perlu disampaikan, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui jalur yang telah disediakan agar dapat diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, keluarga almarhum Jaren Wamang Magai menyampaikan harapan agar bantuan bahan makanan bagi keluarga duka disalurkan langsung ke rumah duka. Keluarga juga meminta agar pagar yang dibangun oleh Kelompok Niwigelan segera dibongkar.

Keluarga berencana menggelar pertemuan internal untuk membahas persoalan tersebut. Hasil kesepakatan nantinya akan disampaikan secara terbuka di lokasi bekas pertikaian agar diketahui oleh pihak kepolisian maupun pemerintah.

Dalam pertemuan itu, keluarga almarhum turut didampingi oleh Waemum Bapak Naop Dang. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian agar keluarga korban dapat menerima proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian dan akan diteruskan kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, keberhasilan menjaga keamanan juga memerlukan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat agar situasi kamtibmas di Timika tetap aman, damai, dan kondusif. (Nuel)

Kapolres Mimika Tolak Rencana Aksi KNPB

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak (kanan)

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., menyatakan tidak memberikan izin terhadap rencana aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh seorang perwakilan KNPB di Kabupaten Mimika.

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026).

Kapolres mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana pelaksanaan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin. Menurutnya, aksi tersebut disebut sebagai aksi damai dengan agenda menyuarakan penolakan terhadap keberadaan pasukan militer di Papua.

Namun, AKBP Alredo menegaskan bahwa Polres Mimika menolak pelaksanaan aksi tersebut.

"Saya tidak izinkan. Saya tolak," tegasnya.

Menurut Kapolres, penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa organisasi yang mengajukan pemberitahuan aksi tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menolak pelaksanaan aksi, Polres Mimika juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila massa tetap berupaya menggelar unjuk rasa.

"Kami sudah menyiapkan personel Polres, bersama Brimob dan TNI, untuk mengantisipasi apabila mereka tetap melaksanakan aksi," ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa aparat keamanan akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat pelanggaran selama pelaksanaan kegiatan.

Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. (Nuel)

Tiga Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Petugas saat di TKP

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (14/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, TI, dan F. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada 5 Desember 2024.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sedang menempelkan paket narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam bekas botol minuman.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pria tersebut yang berada di kawasan Perumahan BTN Kamoro, Blok E4, Timika. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan 30 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari tiga orang yang saat itu berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, masing-masing berinisial I, TI, dan F.

Ketiga tersangka kemudian diproses secara hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit telepon seluler milik tersangka I, satu unit telepon seluler milik tersangka TI, dan satu unit telepon seluler milik tersangka F.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Marsella, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut. (Nuel)

Top