Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika Beberkan Kronologi Penembakan yang Libatkan Anggota Polri

Tempat kejadian perkara

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polres Mimika berinisial M yang bertugas di Polsek Bandara terhadap seorang pria di Perumahan Rafflesia Blok M, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026).

Kapolres membenarkan bahwa pelaku penembakan merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Bandara. Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Menurut AKBP Alredo, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah istrinya untuk menjemput anak. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat korban keluar dari rumah sang istri sehingga terjadi adu mulut yang berlanjut dengan aksi saling konfrontasi.

Pelaku disebut sempat memukul korban akhirnya istrinya datang dan memberikan peringatkan agar jangan karena di hadapan anak-anak nanti mentalnya rusak. Setelah itu pelaku ke arah mobil.

Tak lama kemudian, korban diduga mengambil parang dan mengayunkannya ke samping mobil pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengaku merasa terancam sehingga secara spontan mengambil senjata api yang dibawanya dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Kapolres mengatakan, pelaku juga mengaku kesulitan meninggalkan lokasi karena kendaraan yang digunakan berada dalam posisi parkir dan harus dimundurkan terlebih dahulu. Kondisi itu, menurut pengakuan pelaku, membuatnya merasa tidak memiliki kesempatan untuk menghindari ancaman.

AKBP Alredo menjelaskan, dari hasil pendalaman awal diketahui peristiwa tersebut juga dilatarbelakangi persoalan rumah tangga pelaku. Istri pelaku disebut mengakui memiliki hubungan dengan korban. Perselingkuhan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi pemicu renggangnya hubungan rumah tangga keduanya.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istrinya. Saat ini proses perceraian dengan istrinya juga sedang berjalan," ujar Kapolres saat jumpa pers di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Setelah penembakan terjadi, pelaku langsung menghubungi rekannya di Polsek Bandara dan memberitahukan bahwa dirinya baru saja menembak seseorang. Selanjutnya, pelaku mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sehingga petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri apakah tindakan pelaku memenuhi unsur pembelaan diri atau terdapat unsur pidana lainnya.

"Semua akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan melihat kronologi secara utuh, sebab akibatnya, serta seluruh unsur hukumnya sebelum menentukan sanksi maupun langkah hukum selanjutnya," kata AKBP Alredo.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api milik pelaku, sebilah parang yang diduga digunakan korban, serta kendaraan yang berada di lokasi kejadian.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, pelaku tidak sedang bertugas dan mengenakan pakaian sipil karena hendak menjemput anaknya untuk menghadiri kegiatan mengaji. (Shanty Sang)

Karantina Papua Tengah Musnahkan Daging Babi dan Daging Tikus Tanah Tanpa Sertifikat

Proses pemusnahan daging babi dan daging tikus

MIMIKA, BM

Komitmen Karantina Papua Tengah dalam menjaga wilayah Papua Tengah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) kembali diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan sejumlah media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Karantina Papua Tengah dan menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah dilakukan pengujian.

Seluruh media pembawa dimusnahkan menggunakan insinerator dan disaksikan oleh unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Rabu (29/7/2026).

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menegaskan bahwa setiap tindakan karantina bukan semata-mata bentuk penegakan aturan, tetapi merupakan langkah preventif untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun kesehatan.

"Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak,"kata Anton.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Salah satu media pembawa yang dimusnahkan berasal dari temuan petugas pada 15 Juli 2026, ketika petugas mendeteksi 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Bandara Mozes Kilangin Timika.

Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Karantina. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.

Kasus lainnya terjadi pada 21 Juli 2026. Saat itu, petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kg daging tikus tanah dari Timika menuju Manado melalui Bandara Mozes Kilangin. Setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tersebut tidak disertai Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku.

"Namun, pemilik memilih meninggalkan media pembawa tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon sehingga selanjutnya dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," Ujar Anton.

Petugas, lanjut Anton kemudian melakukan tindakan penahanan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku, diterbitkan keputusan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut.

"Kami ingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antar daerah. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat,"tuturnya.

Ia menambahkan, Karantina Papua Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi karantina sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (Shanty Sang)

Penemuan Jenazah Tukang Ojek Berawal dari Foto Viral


Polisi saat berada di lokasi ditemukannya jenazah tukang ojek 

MIMIKA, BM

Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil menemukan jasad berinisial SM, korban pembunuhan yang sempat dilaporkan hilang.

Jasad korban ditemukan di kawasan Kali Kum-kum, Jalan Tenas SP3. Sementara, sepeda motor miliknya ditemukan di parit dalam keadaan hangus terbakar di lokasi yang berjarak cukup jauh dari tempat jasad korban ditemukan.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han mengatakan, penemuan ini berawal dari sebuah foto yang viral di media sosial dimana foto tersebut memperlihatkan seorang pria tertancap empat anak panah dalam posisi tergeletak.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri kebenaran foto tersebut. Tak lama kemudian, seorang warga mendatangi kantor polisi untuk melaporkan anggota keluarganya yang berprofesi sebagai tukang ojek telah hilang selama beberapa hari.

"Kami apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga korban dapat ditemukan. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan,"kata Kapolres.

Katanya, awalnya informasi foto viral itu simpang siur apakah kejadian tersebut benar terjadi di Timika. Polisi kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut hingga akhirnya pihak keluarga mengenali korban.

"Foto itu kami sebar untuk memastikan kebenarannya. Pihak keluarga kemudian datang dan membenarkan bahwa itu adalah anggota keluarganya yang telah hilang selama dua hari dan berprofesi sebagai tukang ojek. Setelah itu kami semakin masif melakukan pencarian, dan puji Tuhan hari ini kami menemukan almarhum. Korban dikenali dari pakaian yang dikenakannya, sama seperti yang terlihat di foto," jelasnya.

Diakui Kapolres bahwa polisi sempat mengalami kesulitan menentukan lokasi karena minimnya petunjuk.

"Awalnya kami kesulitan mengenali lokasi pada foto yang beredar. Namun ada beberapa objek yang menjadi petunjuk hingga akhirnya kami menemukan lokasi tersebut di kawasan Kali Kum-kum," katanya.

Saat ini, Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan sadis tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif di balik aksi penyerangan ini.

"untuk motifnya masih kami dalami. Dari kondisi korban terlihat ada luka akibat dipanah. Kami masih menelusuri informasi untuk mengungkap motif pembunuhan ini,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top