Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan 155,6604 gram Sabu-Sabu

Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar saat melalurkan sabu-sabu ke dalam air mendidih

MIMIKA, BM

Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6604 gram dari dua tersangka.

Pemusnahan yang dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yakobus Rante Limbong, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ini dilakukan di Mako Polres Mimika, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di halaman Polres Mimika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyitaan terhadap dua tersangka, yakni J dan AK.

Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Untuk diketahui dari tersangka J, sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.

"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh Rp312 juta rupiah," ungkap Kapolres Mimika yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar.

Disampaikan Kabag Ren bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April ini dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika. Sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.

"Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram. Sedangkan, tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram," jelas AKP A. Djafar.

Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus narkoba, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. (Shanty Sang)

Irwasda Polda Papua Tengah Temui Tokoh Pemuda dan Pemerintah Distrik Kwamki Narama

Irwasda Polda Papua Tengah beserta rombongan dengan didampingi Kapolres Mimika saat bertemu dengan tokoh pemuda dan pihak distrik.

MIMIKA, BM

Irwasda Polda Papua Tengah, Kombes Pol. Gatot Suprasetya, S.I.K., M.H beserta rombongan yang didampingi oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, S.I.K., M.H menemui tokoh pemuda dan Pemerintah Distrik Kwamki Narama, Senin (13/4/2026).

Kunjungan dan pertemuan tersebut dilakukan guna untuk memastikan situasi di Kwamki Narama aman.

"Pak Kapolda memerintahkan saya sebagai Irwasda dalam pengawas kegiatan-kegiatan di Polda untuk mengecek kejadian di sini dan penanganannya sudah sampai dimana oleh Polres Mimika," kata Kombes Pol. Gatot Suprasetya.

Menurut Gatot, tujuannya ke Kwamki Narama ingin bertemu dengan para tokoh-tokoh masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait situasi (perang-red) ini terjadi lagi.

"Sebenarnya tadi kita mau ketemu dengan para tokoh-tokoh masyarakat, namun mungkin ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir. Akhirnya kita bertemu dengan Kadistrik dan tokoh pemuda," ujarnya.

Kemudian terkait dengan pengungkapan para pelaku pembunuhan yang terjadi terhadap dua korban di lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu, kata Gatot pihaknya sudah membentuk tim.

"Kapolres sudah menyampaikan bahwa sudah dibentuk tim untuk mencari pelaku, tapi ini kenapa masih terjadi perang lagi," kata Kombes Pol. Gatot.

Ditegaskan Irwasda Polda Papua Tengah bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat proses perdamaian waktu lalu agar tidak terjadi perang lagi.

"Tadi sudah disampaikan bahwa apabila ketemu masyarakat yang membawa sajam (panah dan busur) akan kita tangkap dan proses. Ini bukan untuk menyakiti tapi memberikan pelajaran pada masyarakat supaya tahu kalau itu salah sehingga Kwamki Narama ini aman," tegasnya.

Sementara itu Kadistrik Kwamki Narama, Edwin Naftali Hanuebi, berharap Kwamki Narama aman sehingga pembangunan berjalan dengan baik.

"Saya selaku Kadistrik sangat tidak mau ada perang lagi. Kami mau harus ada tindakan tegas supaya Kwamki Narama aman, kasihan Kwamki ini perlu ada kemajuan dalam hal pembangunan," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh tokoh pemuda sekaligus mewakili keluarga korban, Awen Magai.

"Kami tidak mau seperti ini lagi, dan sebagai pihak korban kami serahkan sepenuhnya ke pihak keamanan untuk ungkap pelaku," harapnya. (Shanty Sang)

Pelaku Pencurian Kios di Jalan Maleo Dibekuk Polisi

Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Miru

MIMIKA, BM

Respon cepat tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) kembali membuahkan hasil.

Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, seorang pelaku pencurian kios di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama berhasil dibekuk aparat pada Minggu (5/4/2026) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban pencurian melapor pada 30 Maret 2026 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, 1 sweater hitam dan 1 celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎"Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo," ujarnya.

Teguh mengatakan, bahwa pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

"Ada beberapa barang bukti lainnya yakni tas berisi uang dan rokok berbagai merk yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut," kata Ipda Teguh.

Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasannya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

‎"Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,"sebutnya.

Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (Shanty Sang)

Top