Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemkab Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda saat musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu
MIMIKA, BM
Polres Mimika memusnahkan 420,6186 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa pada 30 April 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (11/5/2026).
Adapun, 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM.
Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.
Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika. Jika BB ini berhasil dijual, itu memperoleh satu miliar lima puluh juta rupiah," kata Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo saat press conference.
Junan mengatakan, bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan dua tersangka ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 di lokasi yang berbeda.
"Lokasi pertama itu di Jalan Serui Mekar dengan tersangka N yang merupakan residivis, dan lokasi kedua itu di Jalan Matoa dengan tersangka MM,"ujar Kompol Junan.
Katanya, barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket, dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.
"Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram,"ucapnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Kompol Junan menegaskan, penangkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Mimika.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Mimika yang dinilai berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Narkoba merupakan perusak generasi bangsa di Mimika, sehingga harus dideteksi cepat dan para pengedarnya ditangkap,” ungkapnya. (Shanty Sang)






















