Hukum & Kriminal

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban yang Diterkam Buaya di Otakwa

 

Tim SAR saat melakukan persiapan guna pencarian 

MIMIKA, BM

Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian terhadap Edi (30), warga yang diterkam buaya saat mencari karaka di Sungai Ninapu, Kampung Otakwa, Kabupaten Mimika, Sabtu (23/5/2026).

Pencarian hari kedua masih melibatkan personel SAR Timika, keluarga korban, serta masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, tim menggunakan enam unit long boat milik warga untuk menyisir area di sekitar lokasi kejadian.

Selain menyusuri aliran Sungai Ninapu, tim juga memeriksa sejumlah anak sungai dan semak belukar di sepanjang bantaran sungai yang dicurigai menjadi lokasi keberadaan korban maupun buaya yang menerkam korban.

Proses pencarian dilakukan secara intensif meski medan di sekitar sungai cukup sulit dilalui karena dipenuhi vegetasi lebat.

Tim SAR juga meningkatkan kewaspadaan karena buaya diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Sebelumnya, pada pencarian hari pertama, tim SAR gabungan telah menyisir kawasan sekitar lokasi kejadian hingga sepanjang pinggiran Sungai Ninapu.

Namun hingga pukul 18.00 WIT, Jumat (22/5/2026), korban belum berhasil ditemukan.

Warga sekitar turut membantu proses pencarian dengan memberikan informasi mengenai titik-titik yang dianggap rawan kemunculan buaya di kawasan tersebut.

Tim SAR berharap upaya pencarian pada hari kedua ini dapat segera membuahkan hasil sehingga korban dapat ditemukan dan dievakuasi. (Nuel)

Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemkab Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda saat musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu

MIMIKA, BM

Polres Mimika memusnahkan 420,6186 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa pada 30 April 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (11/5/2026).

Adapun, 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM.

Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.

Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika. Jika BB ini berhasil dijual, itu memperoleh satu miliar lima puluh juta rupiah," kata Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo saat press conference.

Junan mengatakan, bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan dua tersangka ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 di lokasi yang berbeda.

"Lokasi pertama itu di Jalan Serui Mekar dengan tersangka N yang merupakan residivis, dan lokasi kedua itu di Jalan Matoa dengan tersangka MM,"ujar Kompol Junan.

Katanya, barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket, dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.

"Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram,"ucapnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Kompol Junan menegaskan, penangkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Mimika.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Mimika yang dinilai berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Narkoba merupakan perusak generasi bangsa di Mimika, sehingga harus dideteksi cepat dan para pengedarnya ditangkap,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Security di Timika Ditangkap Saat Ambil Paket Tembakau Sintetis di Jasa Pengiriman

Seorang pria bersama barang bukti tembakau sintetis saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang oknum security berinisial DPPSP (25) saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman Jalan WR Supratman pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sintetis yang dibungkus plastik merah kecil, satu boks bekas paket jasa pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel Polsek Mimika Baru.

Saat itu, personel Polsek Mimika Baru lebih dahulu mengamankan pelaku bersama sebuah paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pelaku, ditemukan satu paket berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi tembakau sintetis,"jelas Hempy.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy mengatakan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top