Hukum & Kriminal

Operasi Ketupat 2026 Digelar, Polres Mimika Kerahkan 250 Personil Gabungan Amankan Idul Fitri

Kapolres saat menyematkan pita kepada perwakilan peserta pasukan operasi ketupat 2026

MIMIKA, BM

Polres Mimika kembali menyiapkan pengamanan besar-besaran menjelang arus mudik Lebaran. Tahun ini, pengamanan dilakukan melalui Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar selama 13 hari untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Apel yang digelar di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (12/3/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, S.I.K., M.H.

Kegiatan apel turut dihadiri unsur TNI-Polri, Pemkab Mimika, SAR Timika dan organisasi masyarakat.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, S.I.K., M.H mengatakan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan suatu bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen dan sinergisitas lintas sektor dalam rangka menyukseskan operasi ketupat 2026 dalam rangka pengamanan Idul Fitri.

"Polri bersama TNI dan stakeholders terkait melaksanakan operasi ketupat selama 13 hari, tepatnya mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026," kata Kapolres Billy.

Kapolres mengatakan, dalam operasi ini Polri melibatkan 161.243 personel gabungan. Selain itu, Polri juga menyiapkan 2.746 pos, yang terdiri dari 1.624 Pos Pam, 779 Pos Yan, serta 343 Pos Terpadu, sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Tidak hanya itu, pengamanan juga akan difokuskan terhadap 185.607 objek berupa masjid, lokasi shalat Idul Fitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.

"Untuk wilayah Kabupaten Mimika kami Polres Mimika mengerahkan sebanyak 250 personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan untuk mengamankan perayaan Idul Fitri," ujarnya.

Personel tersebut, kata Kapolres, akan ditempatkan di tujuh pos pengamanan yakni Bandara Mozes Kilangin, Pelabuhan Pomako, Pasar Sentral, Pertigaan PIN Seluler, Pasar Sentral, Pasar Eks Swadaya, Depan Diana Mall serta Pow Lantas SP2.

"Untuk itu, saya berharap agar seluruh personel mempedomani dan mensosialisasikan pelaksanaan ini, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik," tutur Billy.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi ketupat ini merupakan tanggung jawab bersama.

"Selamat bertugas, jadikan setiap penugasan sebagai kehormatan, setiap tantangan sebagai panggilan tugas, serta setiap pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya. (Shanty Sang)

KM. Jaya Baru Tujuan Dobo-Timika Tenggelam, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 4 Korban

Foto bersama usai penyelamatan

MIMIKA, BM

Sebuah kapal KM. Jaya Baru dari Dobo tujuan Timika dengan personel on board (POB) 4 orang atas nama Haji Lukman, Andi, Toni dan Ivan pada Jum'at (06/03/2026) pukul 01:40 wit dini hari dilaporkan ke petugas jaga SAR Timika tenggelam setelah dihantam ombak di muara Poumako Timika.

Berdasarkan press release yang diterima BeritaMimika disampaikan bahwa menurut pelapor a.n. Kristian Pisakor (Pol Air Timika) kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam (05/03/2026) sekitar pukul 19:00 wit, saat itu memang kondisi cuaca sedang angin kencang dan gelombang.

Menerima laporan tersebut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika I Wayan Suyatna, S.H.,M.M. melalui Kasubsie Operasi dan Siaga SAR Timika Charles Y. Batlajery, S.E. langsung memberangkatkan tim SAR gabungan menggunakan RBB 600 PK menuju lokasi kejadian untuk melakukan pertolongan.

Saat sedang melakukan pencarian pukul 07:00 tim SAR gabungan mendapatkan informasi bahwa korban telah dievakuasi oleh masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas jaga Pos Pol Airud Timika, selanjutnya seluruh korban dievakuasi ke Dermaga SAR untuk selanjutnya mendapatkan pertolongan medis lanjutkan dari petugas medis PSC 119.

Dengan selesainya proses evakuasi korban ke pihak medis PSC 119 makan operasi SAR diusulkan tutup dan potensi SAR yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing dengan ucapan terima kasih. (Red)

Satgas ODC Kembali Tangkap Satu Pelaku Perampasan Senpi di Tembagapura

Satgas ODC saat menangkap salah satu pelaku perampasan senjata api (senpi)

MIMIKA, BM

Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026 lalu, kini para pelakunya berhasil ditangkap.

Sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 SP-3, Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak pada Kamis (05/03/2026) kemarin.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.

“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.

Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

"Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di SP-3, Timika, Kabupaten Mimika," terangnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

"Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.

"Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top