Polisi Musnahkan 55,53 Gram Narkotika dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik
Nampak pihak Kepolisian bersama tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka M dan KMD di Mako Polres Mimika,Mile 32 pada Rabu (17/12/2025).
Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu (10 gram) dan ganja (45, 53 gram), Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.
M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin , dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.
"M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,"katanya.
Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD itu seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.
"KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,"ujar Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan Polisi.
Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan Polisi. Dan
barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan Polisi.
Perlu diketahui BB sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dituangkan ke tanah, sementara untuk BB ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ignasius Istanto)




Personel gabungan ketika hendak membongkar tenda.