Hukum & Kriminal

Polisi Musnahkan 55,53 Gram Narkotika dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik

Nampak pihak Kepolisian bersama tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka M dan KMD di Mako Polres Mimika,Mile 32 pada Rabu (17/12/2025).

Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu (10 gram) dan ganja (45, 53 gram), Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.

M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin , dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.

"M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,"katanya.

Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD itu seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.

"KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,"ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"ujarnya.

Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan Polisi.

Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan Polisi. Dan
barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan Polisi.

Perlu diketahui BB sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dituangkan ke tanah, sementara untuk BB ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ignasius Istanto)

Polisi Kembali Bongkar Belasan Tenda Yang Dijadikan Tempat Berkumpul Usai Perang

Personel gabungan ketika hendak membongkar tenda.

MIMIKA, BM

Personel Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah kembali membongkar belasan tenda yang digunakan oleh kedua kubu yang berperang di Distrik Kwamki Narama.

Disampaikan Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa bahwa pada saat personel tiba dilokasi untuk melakukan sweeping terlihat masing-masing kedua kubu kabur atau melarikan diri.

"Mereka kabur ke arah hutan saat mengetahui adanya ratusan personel yang melakukan sweeping," ujarnya, Senin (15/12/2025).

Disampaikannya bahwa ratusan personel hingga saat ini tetap melakukan siaga, mengingat pagi harinya sempat terjadi penyerangan dari salah satu kelompok ke kelompok lainnya.

"Personel tetap siaga untuk melakukan pengamanan,karena tadi pagi masih terjadi penyerangan dari kubu atas," kata Kabag Ops.

Dalam kesempatan tersebut dirinya berharap dua kelompok secepatnya berdamai agar situasi di Kwamki Narama kembali aman. (Ignasius Istanto)

Sweeping Gabungan Depan Bapenda, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Pollisi saat melakukan pemeriksaan dokumen pengendara

MIMIKA, BM

Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring sweeping gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintasi (Satlantas) Polres Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Samsat Timika, Selasa (16/09/2025) di di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso.

Kasat Lantas Polres Mimika melalui KBO Satlantas, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H menyampaikan bahwa puluhan kendaraan yang diamankan ini karena melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.

“Kita temukan pelanggaran secara kasat mata, yaitu TNKB mati, berboncengan lebih dari dua orang, kelengkapan kendaraan berupa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM), helm dan juga kaca Spion. Jadi, kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan Lalulintas secara kasat mata,”katanya.

Dalam sweeping yang dilaksanakan ini dengan sasaran adalah pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku (mati) diatas satu tahun, dan juga TNKB kendaraan dari luar Kota Timika.

Terkait dengan terdapat banyak kendaraan di Kabupaten Mimika yang menggunakan plat (TNKB) dari luar Timika, kata Rudolf , ini akan terus ditertibkan.

"Supaya pemilik kendaraan ini bisa memutasikan kendaraannya dan pajak daerah bisa bertambah, karena selama ini kendaraan mereka itu beroperasi di Timika, tetapi bayar pajaknya di tempat lain,” katanya.

Disampaikan juga bahwa, dari puluhan kendaraan yang terjaring sudah ada beberapa yang diarahkan langsung untuk melengkapi administrasi bayar pajak. Bahkan ada yang ditilang.(Ignasius Istanto)

Top