Hukum & Kriminal

Dua Pramuria di Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba

Plt. Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas.

MIMIKA, BM

Tercatat dua pramuria di Kilo 10, Kampung Kadun Jaya terdeteksi positif menggunakan narkoba.

Keduanya ini diketahui positif narkoba ketika dilakukan tes urine dalam program Deteksi Dini yang dilakukan dalam rangkaian pelantikan Satgas Anti Narkoba, pada 10 Desember 2025.

"Hasil Deteksi Dini, diketahui ada dua orang pramuria yang positif," kata Plt. Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas pada Kamis (11/12/2025).

Disampaikannya bahwa setelah dinyatakan positif, selanjutnya tugas Satgas dan BNNK melakukan pendampingan serta rehabilitasi.

"Kami akan panggil dan dampingi dua pramuria itu, sekaligus rehabilitasi," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Dua Siswa SMA di Timika Terciduk Konsumsi Tembakau Sintetis Saat Jam Sekolah

Plt Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas.

MIMIKA, BM

Dua siswa yang duduk dibangku kelas III disalah satu SMA di Timika kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis saat jam sekolah.

Kelakukan kedua siswa ini diketahui atau didapati oleh seorang guru ketika sedang asik menikmati barang haram tersebut di sekitaran toilet sekolah.

Akibat perbuatan keduanya langsung dilaporkan ke BNNK Mimika, dan dari hasil tes urine dinyatakan positif sehingga harus direhabilitasi.

Plt Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas menyampaikan bahwa kedua siswa ini dilaporkan oleh gurunya ke BNNK Mimika.

"Saat tiba di BNNK, keduanya saat memberikan keterangan itu lebih dominan berbohong. Tapi dari hasil tes urine dinyatakan positif,sehingga harus direhabilitasi," ungkapnya Kamis (11/12/2025).

Disampaikannya bahwa walaupun kedua siswa sedang menjalani rehabilitasi, namun pihaknya berharap agar pihak sekolah tetap merekomendasikan keduanya untuk tetap melaksanakan ujian sekolah.

"Karena saat ini keduanya sementara menjalani ujian.Dua siswa ini jalani rehabilitasi jalan. BNNK akan terus berkoordinasi bersama pihak sekolah,supaya bisa melakukan pendampingan. Sosialisasi ke seluruh sekolah pun tetap gencar kita lakukan," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Polisi Beberkan Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Kapolres Mimika saat memberikan keterangan kepada awak media.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika membeberkan motif tersangka PSBJ alias Putra yang tega membunuh korban (Mr X) dengan cara dibakar pada tanggal 1 Mei 2025 lalu di Jalan Wr. Supratman, tepatnya di tanah kosong sebelum kantor Lantas Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT tersangka duduk-duduk di pinggir jalan, selanjutnya dua teman tersangka melintas dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.

Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIT salah satu teman tersangka menghubungi temannya.

Kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 Jam.

"Pada saat korban bergabung,kata tersangka korban bicara-bicara sembarang menyampaikan
kepada tersangka"ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong" dan juga digertak-gertak,"terang Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32 pada Selasa (9/12/2025).

Tak lama kemudian, teman-teman tersangka pergi meninggalkan lokasi. Dan tersangka pun pergi membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi.

"Tersangka kembali kelokasi dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api (gas). Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.

"Dan sejak kejadian itu tersangka perasaannya tidak tenang sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025," ujar AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Top