Hukum & Kriminal

Kantor Pos Ranting Timika Dibobol Maling

Brankas yang sudah dibobol maling di TKP

MIMIKA, BM

Kantor Pos Ranting Timika pada Kamis (3/9) dini hari, dibobol kawanan pencuri. Akibatnya, uang tunai Rp2 juta dan materai senilai Rp18 juta yang tersimpan di brankas raib di bawah para pelaku.

Polres Mimika Baru yang mendapatkan laporan ini langsung mendatangi TKP yang berada di Jalan Yos Sudarso.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju SH melalui Kanit Reskrim Ipda Rumthe Yongky Ateng mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP.

"Panit II Iptu Narsula tadi sudah memimpin olah TKP bersama anggota Opsnal Polsek Mimika Baru. Kami juga sudah arahkan mereka untuk buatkan LP," ujarnya.

Rumthe menjelaskan, saat melakukan olah TKP, barang-barang dalam ruangan sudah berhamburan. Brankas yang berisikan uang dan materai juga dalam kondisi rusak karena dibongkar para pelaku.

"Dari keterangan saksi, diduga pelaku ada sekitar empat orang. Mereka pakai dua motor dengan helm full face dan pakaian lengan panjang. Ciri-ciri tidak dikenali. Dugaan kita mereka jebol dengan linggis. Barang-barang di dalam terutama brangkas sudah kita amankan sebagai barang bukti," paparnya.

Kejadian pencurian ini, awalnya diketahui oleh salah seorang pegawai Kantor Pos saat hendak membuka pintu kantor. Ia kaget ketika melihat gemboknya sudah dirusaki.

"Setelah ditarik paksa dengan bantuan salah satu warga baru bisa dibuka. Ketika masuk ke dalam, semua sudah berhamburan. Ia langsung menelpon pimpinnya menyampaikan kondisi ini," ungkapnya. (Ignas)

Polsek Miktim Gerebek 4 Pabrik Milo

Polres Mimika saat merilis kasus menonjol di Bulan Agustus 2020

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur selama Agustus 2020 melakukan penggerebekan terhadap 4 pabrik minuman lokal (milo) yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di areal ini.

Sayangnya, dalam melakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Miktim yang melakukan operasi hanya mengamankan barang-barang bukti di tiap TKP. Diantaranya 10 liter milo jenis sopi, 15 batang stensil dan 13 drum.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

"Lokasi mereka jauh di hutan, kebanyakan terkendala tangkap pelaku karena info penggerebekan sudah tercium oleh mereka. Walau demikian kami akan terus berupaya keras menangkap dan mengungkap jaringan pabrik mereka di Mimika Timur," jelasnya.

Kapolres Era juga mengungkakan, selama Agustus 2020, Polres Mimika juga berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Memperdagangkan Minuman Lokal dengan berhasil menangkap 3 pelaku. Ketiga tersangka ini berinisial ME, AV dan DIGT.

"Dari tangan tiga tersangka kami berhasil amankan barang bukti berupa 9 plastik sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 buah ember berisikan milo jenis tuak sebanyak 108 liter," ujarnya.

Dalam pengungkapan 3 tersangka ini, mereka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda yakni di Jalan Papua 1 Belakang SMAN 1 Timika, Jalan Cenderawasig Pasar SP 2 dan SP 1 Jalur 1.

Tersangka ME ditangkap hari Selasa (11/8) pukul 22.00 Wit di Jalan Papua I Belakang SMAN 1. Ia ditangkap dengan barang bukti (BB) 3 kantong plastik sopi sebanyak 15 liter dan 6 plastik sopi ukuran 3,6 liter sehingga total BB yang didapatkan dari tersangka ini adalah 9 kantong plastik sopi seberat 18,6 liter.

Tersangka AV di Jalan Cenderawasih Pasar SP 2 pada Sabtu (15/8) dengan 3 buah ember besar berisikan milo jenis tuak sebanyak 100 liter.

Sementara DIGT ditangkap di SP 1 Jalur 1 dengan barang bukti 1 buah ember besar berisikan tuak seberat 8 liter.

"Apa yang kami lakukan ini adalah usaha kita untuk membuat Timika lebih aman. Bulan-bulan sebelumnya kami juga sudah menangkap beberapa pelaku dan menggrebek pabrik mereka. Kami akan terus mengungkapkan keberadaan para pelaku yang menjual dan mengedarkan milo di Timika. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas negeri ini," ungkap Kapolres Era. (Ronald)

Spesialis Pencuri Keyboard di Gereja Dibekuk Polisi

Tiga buah keyboard yang berhasi diamankan Satreskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap dan mengungkap seorang pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan spesialis pencurian keyboard di tempat ibadah (gereja-red).

Pelaku berinisial AG selama ini telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di 4 TKP berbeda yakni Gereja Maranata SP 3, Gereja Viadolorosa Budi Utomo, Gereja Iren SP5 dan di Jalan Samratulangi.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan hal ini kepada media di Timika, melalui press release akhir bulan yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/9).

"Dia bahkan mencuri di gerejanya sendiri karena merupakan jemaat gereja itu. Dia memanfaatkan situasi covid. Saat tidak ada ibadah, dia masuk malam hari dengan gunakan linggis. 1 keyboard di jual dengan harga Rp5 juta," ujar Kapolres Era.

Menurut kapolres, saat pelaku diamankan, ditemukan 6 barang bukti hasil pencurian berupa 3 unit alat musik keyboard, 1 unit handphone merk Vivo, sebatang besi linggis dan 1 unit SPM merk yamaha Mio M3.

"Tiga alat gereja (keyboard) yang dipegang belum sempat dijual dan dia ini merupakan residivis untuk kasus yang sama," jelasnya. (Ronald)

Top