Polsek Miktim Gerebek 4 Pabrik Milo

Polres Mimika saat merilis kasus menonjol di Bulan Agustus 2020

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur selama Agustus 2020 melakukan penggerebekan terhadap 4 pabrik minuman lokal (milo) yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di areal ini.

Sayangnya, dalam melakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Miktim yang melakukan operasi hanya mengamankan barang-barang bukti di tiap TKP. Diantaranya 10 liter milo jenis sopi, 15 batang stensil dan 13 drum.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

"Lokasi mereka jauh di hutan, kebanyakan terkendala tangkap pelaku karena info penggerebekan sudah tercium oleh mereka. Walau demikian kami akan terus berupaya keras menangkap dan mengungkap jaringan pabrik mereka di Mimika Timur," jelasnya.

Kapolres Era juga mengungkakan, selama Agustus 2020, Polres Mimika juga berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Memperdagangkan Minuman Lokal dengan berhasil menangkap 3 pelaku. Ketiga tersangka ini berinisial ME, AV dan DIGT.

"Dari tangan tiga tersangka kami berhasil amankan barang bukti berupa 9 plastik sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 buah ember berisikan milo jenis tuak sebanyak 108 liter," ujarnya.

Dalam pengungkapan 3 tersangka ini, mereka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda yakni di Jalan Papua 1 Belakang SMAN 1 Timika, Jalan Cenderawasig Pasar SP 2 dan SP 1 Jalur 1.

Tersangka ME ditangkap hari Selasa (11/8) pukul 22.00 Wit di Jalan Papua I Belakang SMAN 1. Ia ditangkap dengan barang bukti (BB) 3 kantong plastik sopi sebanyak 15 liter dan 6 plastik sopi ukuran 3,6 liter sehingga total BB yang didapatkan dari tersangka ini adalah 9 kantong plastik sopi seberat 18,6 liter.

Tersangka AV di Jalan Cenderawasih Pasar SP 2 pada Sabtu (15/8) dengan 3 buah ember besar berisikan milo jenis tuak sebanyak 100 liter.

Sementara DIGT ditangkap di SP 1 Jalur 1 dengan barang bukti 1 buah ember besar berisikan tuak seberat 8 liter.

"Apa yang kami lakukan ini adalah usaha kita untuk membuat Timika lebih aman. Bulan-bulan sebelumnya kami juga sudah menangkap beberapa pelaku dan menggrebek pabrik mereka. Kami akan terus mengungkapkan keberadaan para pelaku yang menjual dan mengedarkan milo di Timika. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas negeri ini," ungkap Kapolres Era. (Ronald)

Top