Polres Mimika Musnahkan 155,6604 gram Sabu-Sabu

Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar saat melalurkan sabu-sabu ke dalam air mendidih

MIMIKA, BM

Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6604 gram dari dua tersangka.

Pemusnahan yang dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yakobus Rante Limbong, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ini dilakukan di Mako Polres Mimika, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di halaman Polres Mimika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyitaan terhadap dua tersangka, yakni J dan AK.

Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Untuk diketahui dari tersangka J, sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.

"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh Rp312 juta rupiah," ungkap Kapolres Mimika yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar.

Disampaikan Kabag Ren bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April ini dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika. Sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.

"Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram. Sedangkan, tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram," jelas AKP A. Djafar.

Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus narkoba, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. (Shanty Sang)

Top