Baru 5.081 Orang Di Mimika Yang Laporkan SPT

Pembukaan pekan panutan pajak KPP Pratama

MIMIKA, BM

Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Mimika, per Maret 2020 tercatat sebanyak 90.210. WP yang wajib lapor SPT Tahunannya berjumlah 41.947. Namun hingga Senin (9/3), baru 5.081 atau 12,11 persen SPT Tahunan yang dilaporkan.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yakni 31 Maret dan untuk badan 30 April 2020, terutama mereka yang memiliki NPWP.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi yakni Rp 100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.

Padahal di era digital saat ini para wajib pajak dimudahkan dengan adanya aplikasi e-Filling.
e-Filing sangat praktis dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak, tetapi cukup melalui telepon genggam dan komputer atau laptop (komputer jinjing-red) kemudian membuka laman DJP Online.

Pada Senin (9/3) kemarin, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Mimika gelar Pekan Panutan Pajak 2020 di Aula Enakota KPP Pratama Timika Senin (9/3).

Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan selama satu pekan dalam rangka mendorong kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya Pelaporan Sutat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Mimika Aris Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika I.B. Bamadewa Patiputra, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Mimika Susan G Gasperz, Kepala Kantor Daerah Telkom Timika Jangkir George Simbiak, Kepala KPPN Mimika Anggraini Latupeirissa, Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Anggit Budi Wibowo, perwakilan TNI Polri dan OPD Pemda Mimika.

Selain Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, sejumlah forkompinda Mimika pada giat ini diketahui telah melaporkan SPT Tahunan Pribadi, diantaranya Ketua Pengadilan Agama Mimika Aris Setiawan, Dandim 1710 Mimika, Let Inf Pio. L Nainggolan dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika I.B. Bamadewa Patiputra.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob S.Sos.,MM mengatakan, melihat angka persentase pelaporan SPT Tahunan yang masih 12,11 persen, pihaknya akan mengusahakan agar pajak tertib dilaporkan terutama di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Mimika.

"Kita harus memiliki kesadaran bahwa pajak sangat penting untuk pembangunan negara dan daerah karena 80 persen pembangunan berasal dari pajak," tuturnya.

Dikatakan, hingga saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi.

Menurut wabup, forkopimda merupakan pimpinan daerah yang harus menjadi panutan bagi masyarakat sebagai warga negara taat pajak.

"Saya berharap agar seluruh pimpinan forkopimda dapat berperan aktif sebagai panutan kepatuhan akan pajak. Kita hadir disini berarti kita memiliki kesadaran akan pajak. Terimakasih," harapnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Tirta Bastoni berharap agar sebelum 31 Maret nanti, ada peningkatan wajib pajak yang melaporkan SPT mereka.

"Apa yang dicontohkan oleh para pimpinan forkopimda ini diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat. Kesadaran dari masyarakat terhadap pelaporan perpajakan memang sudah membaik. Harapan kami semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mereka sebelum batas akhir bulan Maret," ungka Tirta. (Elfrida)

Top