72 Masjid dan 123 Mushola di Mimika Ditutup Dua Pekan
Pertemuan bersama MUI dan Ormas Islam lainnya
MIMIKA, BM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika memutuskan bahwa selama dua pekan, terhitung Kamis (26/3) hari ini hingga Kamis (9/4) tidak ada aktifitas shalat jumat dan lima waktu di 72 mesjid dan 132 mushola di Mimika.
Putusan tersebut tertuang dalam Maklumat bersama nomor 001/MUI-MMK/III/2020 tentang Pencegahan, Pengendaloan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang disepakati bersama antara MUI dan ormas-ormas islam.
Langkah yang diambil merujuk pada Instruksi Bupati Mimika agar tidak mengumpulkan banyak orang di tempat-tempat ibadah karena sangat berpotensi menularkan Covid-19.
"Selain instruksi bupati, Ini juga mendasari kesepakatan bersama Provinsi Papua terkait bagaimana sikap ormas untuk mencegah atau memutus mata rantai dari wabah covid-19. Jadi selama 2 pekan waktu shalat berjamaah dan shalat Jumat di pending,"tutur Ketua MUI Mimika, Ustadz Muhammad Amin saat dihubungi BeritaMimika.com via telepon, Kamis (26/3).
Kepada BeritaMimika, Ustad Amin mengajak seluruh umat muslim di Mimika untuk menaati apa yang sudah diinstruksikan pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Mimika.
Dijelaskan, secara hukum Islam, ketika suatu daerah ada wabah maka jangan memasukinya dan ketika terjadi musibah di daerah maka umat jangan keluar. Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasululah, saat itu terjadi hujan deras dan badai beserta lumpur. Nabi memerintahkan umatnya untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
"Kita tidak tahu semua orang yang keluar masuk masjid ini memiliki latar belakang berbeda, ini yang harus kita hindari. Kami juga akan mensterilkan mesjid agar jika ada virus tidak menyebar kemana-mana,” ujarnya. (Shanty)



