Bea Cukai Amampare Bantu 200 Liter Alkohol Kepada Tim Gugus Tugas Covid-19

Bantuan diterima langsung oleh Jubir Covid-19 Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA,BM

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Amamapare memberikan bantuan 200 liter alkohol 98 persen kepada tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah guna memerangi pandemi virus corona yang kini sudah mulai menyebar di 5 distrik, yang mana 4 distrik diantara sudah masuk zona merah yakni Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, Tembagapura serta Distrik Mimika Timur yang sudah masuk zona kuning.

Penyerahan alkohol ini diberikan Kepala Sub Bagian Bea Cukai Amamapare, Widodo kepada Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra yang berlangsung di Sekretariat Gugus Tugas, Kamis (16/4).

Jubir Reynold Ubra mengatakan bantuan ini sangat berarti karena alkohol sangat sulit di temukan, apalagi hand sanitizer. Dengan bantuan ini pihaknya akan membuat hand sanitizer untuk membantu teman-teman medis dalam menangani pasien.

"Bantuan ini sangat berarti bagi kami, apalagi saat ini persediaan kami juga sangat terbatas. Terima kasih untuk Bea Cumai Amamapare yang sudah membantu kami dalam melawan pandemi ini,"ujar Reynold Ubra.

Widodo mengatakan Bea Cukai Amamapare siap bekerjasama dengan Pemda Mimika untuk memerangi pandemi ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Tahun 2020.

Dalam permenkes diatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19, dimana sebelumnya impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan diterbitkannya aturan ini, alat kesehatan, alat kesehatan diagnostic in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” jelasnya kepada BeritaMimika.

Selain bantuan alkohol dan relaksasi kepada Tim Gugus Tugas, Bea Cukai Amamapare juga rutin memberikan bantuan masker kepada instansi-instansi yang membutuhkan.

“Selama ini kami juga terus memberikan bantuan kepada instansi yang membutuhkan masker. Satu persatu instansi di Kabupaten Mimika kami datangi dan kami sumbangkan masker. Ini yang dapat kami lakukan saat ini guna mendukung semua pihak dalam memerangi Covid-19 di Mimika,” tutupnya. (Shanty)

Top