Ini Penjelasan Bupati Omaleng Tentang Saham 7 Persen

Bupati Mimika Eltinus Omaleng
MIMIKA, BM
Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada HUT Mimika ke-24, melakukan pertemuan dengan lembaga adat guna menjelaskan kepemilikan saham 7 persen.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami dan terpeting, tidak lagi menimbulkan sekelumit persoalan dan tanda tanya diantara masyarakat.
"Kami bertemu dan saya jelaskan ini mulai dari awal tentang saham 7 persen, KK menjadi IUP hingga IUPK. Saat itu rencana pemerintah mau beli saham freeport, dan freeport setuju untuk lepaskan 51 persen kepada pemerintah Indonesia, sehingga pemerintah membeli saham," ujar Bupati Eltinus Omaleng usai pertemuan di hotel dan resto Cendrawasih 66, Kamis (8/10).
Omaleng mengatakan dalam keputusan induk yang ditandatangani tiga menteri bersama Gubernur Provinsi Papua dan Bupati Mimika, pada pasal 2 dalam kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa para pihak telah menyepakati porsi kepemilikan saham Pemprov Papua dan Pemda Mimika secara tidak langsung (melalui perseroan khusus) sebesar 10 persen dari total saham dalam PT Freeport.
Dengan demikian maka, kepemilikan saham Pemprov Papua dan Pemda Mimika melalui BUMD Papua pada perseroan khusus akan dihitung secara proporsional berdasarkan kepemilikan 10 persen.
Rinciannya, Pemprov Papua 3 persen, Pemda Mimika 7 persen yang mana di dalamnya telah mewakili hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
"Didalamnya tidak disebutkan bahwa ada pembagian 4 persen kepada masyarakat pemilik hal ulayat. 7 persen untuk pemerintah daerah sudah mewakili pemilik hak ulayat dan mereka yang terkena dampak langsung," jelasnya.
Sebanyak 7 persen yang menjadi milik Mimika, lanjut Bupati Omaleng akan dikelola melaui perusahan daerah (daerah) sehingga dalam pelaksanaanya ke depan, apa yang menjadi bagian pemilik hak ulayat dan yang terkena dampak akan disalurkan dan menikmati hasilnya.
"Setelah kelola 7 persen itu masyarakat hanya menikmati pembayaran, bukan bagi-bagi ke masyarakat dan lain-lain. Karena baik 7, 10 dan 51 persen itu semuanya milik pemerintah," terangnya.
Bupati Eltinus juga menjelaskan, pengelolaan dana ini juga akan dibuat pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Yang mana pemerintah Indonesia mendapat 4 persen dari deviden, 1 persen untuk Provinsi Papua, 2,5 persen untuk 28 kabupaten kota di Papua dan 2,5 persen khusu untuk Kabupaten Mimika.
"Itu diluar dari 10 persen dan pemerintah akan mendapatkan deviden sebesar 10 persen. Pembagian deviden mulai dilakukan tahun depan (2021-red) sampai akhir masa IUPK tahun 2041 mendatang. Jadi sudah pasti saham kita akan terus meningkat," terangnya. (Rafael)



