Akan Dibentuk Forum Pengawasan Aliran Kepercayaan di Mimika

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Sastra Adiwicaksana saat memberikan penjelasan pentingnya melakukan pengawasan dini terhadap aliran sesat

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika akan membentuk sebuah forum sebagai bentuk antisipasi dini terhadap aliran kepercayaan yang berkembang ditengah masyarakat dan berpotensi meresahkan warga dan negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Sastra Adiwicaksana menyampaikan hal ini pada acara tatap muka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Forum-forum binaan Pemerintahan Kabupaten Mimika, yang digelar di Cenderawasih 66, Selasa (29/6).

"Kita di Timika belum terbentuk karena kita masih fokus dengan penanganan Covid-19 dan event besar lainnya. Mungkin dalam waktu dekat. Nantinya Kejaksaan akan bekerjasama dengan Kesbangpol, TNI- Polri, toko masyarakat dan toko agama, jadi kita akan bergandeng bersama," ungkapnya.

Menurutnya, forum ini harus dibentuk karena merupakan amanat undang-undang. Hal ini juga diatur dalam putusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

"Seperti kita ketahui jangan sampai seperti kasus Lia Eden yang aliran sesat itu muncul kembali. Ini yang harus kita hindari," ungkap I Putu.

Dikatakan, jika ditemukan maka penangannya akan dilakukan secara represif. Baik berupa pernyataan, pencabutan dan pelarangan termasuk pidana jika ditemukan adanya penistaan.

Ia juga mengingatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

"Beribadah menurut agama dan kepercayaan yang mana diatur dalam pasal 29 UUD 1945. Kebebasan yang dimaksud dalam UU ini tentu ada batasannya agar terjamin kebebasan beribadah dan tidak mengganggu satu sama lain,"kata I Putu. (Ignas)

Top