Tidak Kantongi PCR, 33 Anggota DPRD Mimika Dilarang Terbang ke Jayapura oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan

Anggota DPRD Mimika, Nurman S Karupukaro
MIMIKA, BM
Sebanyak 33 anggota DPRD Mimika berencana melakukan perjalanan dinas ke Jayapura hari ini, namun ketika akan mengantre di bandara, mereka tidak diizinkan terbang karena tidak memiliki surat keterangan negatif RT-PCR .
Pelarangan tersebut dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Biak Wilayah Kerja Kabupaten Mimika di Bandara Moses Kilangin Sisi Selatan.
Kepada BM, anggota DPRD Mimika Nurman S Karupukaro menjelaskan bukan hanya 33 anggota dewan namun sebagian warga juga tidak bisa diberangkatkan karena kebijakan tersebut.
"Hari ini banyak masyarakat yang mau keluar dari Timika ke Jayapura dan lainnya tetapi khusus di Papua yang biasanya kami menggunakan antigen sekarang harus wajib dengan PCR, akibatnya kami semua anggota dewan batal berangkat," ujarnya.
Nurman mengatakan kebijakan seperti ini menyulitkan masyarakat karena PCR dapat diproses setelah 40 orang dan hasilnya kadang harus menunggu hingga beberapa hari ke depan.
"Kami disini tidak bisa menerapkan itu karena kapasitas per hari untuk tes Covid PCR cuma 40 orang sedangkan maskapai yang akan memberangkatkan orang lebih dari itu," katanya.
Menurutnya untuk penerbangan intra antar Papua seharusnya hanya mewajibkan swab antigen saja, tidak harus menggunakan hasil PCR.
"Ini menyulitkan kami di lapangan. Kalau untuk keluar jawa tidak masalah tapi ini yang membuat kita susah adalah pada saat kita mau ke Papua sendiri dari Timika ke Jayapura, Sorong dan lainnya harus PCR. Sementara kita semua tahu bahwa untuk Timika yang melayani PCR itu hanya satu tempat yakni RSUD saja," terangnya.
Lagipula menurut Nurman, sebagian besar anggota DPRD termasuk masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan lainnya diantaranya melakukan vaksin.
"Kami sudah melakukan persyaratan yang lain seperti vaksin dan swab antigen tetapi khususnya di terminal Timika ini dari KKP tidak memberikan kebijakan untuk siapapun berangkat kalau tanpa PCR. Ini yang kami sesalkan," ungkapnya.
Akibat pelarangan ini, dalam waktu dekat DPRD Mimika akan memanggil semua pemangku kebijakan khususnya tim satgas covid untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena dampak ini juga dirasakan banyak masyarakat.
"Biaya terbang ke Jayapura 600 tapi biaya PCR 900. Ini mahal dan menyulitkan masyarakat. Kami 33 orang mau ke Jayapura dalam rangka keputusan politik kemarin (MA) namun tidak jadi karena PCR sehingga kami semua batal berangkat. Kita akan panggil secara khusus untuk RDP masalah ini," ujarnya.
Sementara itu ketika diminta BM menyikapi masalah ini, di Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandar Udara Kelas II Mozes Kilangin Timika, Asep Soekarjo mengatakan tugas pihaknya hanya menyediakan fasilitas terkait operasional penerbangan.
"Terkait dengan covid, ada gugus tugas baik dari pusat maupun daerah. Ada edaran dari menteri kesehatan terkait aturan ini. Surat edaran bupati Mimika juga seperti itu. Kalau kami sih PCR atau tidak kami tidak bisa intervensi karena itu semua kewenangan dari KKP dan operator penerbangan. Ini bukan tugas kami karena fungsi dan tugas kami menjaga keselamatan pernerbangan.," tegasnya. (Ronald)






















