40 ASN Mimika Masih Mangkir, Rekening Gaji Diblokir

ASN Pemda Mimika saat melakukan apel sore di Sentra Pemerintahan

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika telah memberlakukan sanksi kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Mimika yang diketahui mangkir dari tugas selama berbulan-bulan, dengan memblokir gaji, TPP dan uang makan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael R Gomar saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (4/11) mengatakan masih ada sekitar 40 ASN Mimika yang mangkir.

Hal ini diketahui sejak April 2021 lalu ketika TP2D Mimika melakukan verifikasi data ASN yang tidak aktif bekerja.

"Data ASN yang mangkir kurang lebih 40an orang masih ada di kami dan sampai saat ini tim masih koordinasi dengan mereka, apakah mereka bersedia kembali atau tidak," tutur Gomar.

Bahkan kata Gomar, ada ASN yang sudah belasan tahun tidak melaksanakan tugas dengan berbagai alasan.

"Mereka itu ada yang bahkan sudah mencapai 10 sampai 11 tahun tidak melaksanakan tugas. Dan ada berbagai alasan tetapi sampai saat ini kita belum bisa mendapatkan klarifikasi dari mereka," ungkapnya.

Meski demikian, ada juga ASN yang selama ini tidak aktif bekerja namun sudah melaporkan diri kepada tim TP2D dan masih dalam pengawasan tim.

"Tapi yang sampai saat ini belum melaporkan diri, rekening gaji dan tunjangan mereka masih dipending," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pemblokiran gaji bagi ASN mangkir ini sudah dilakukan sejak Mei 2021 lalu.

"Jadi kalau ada ASN yang klarifikasi lapor kepada tim kita buka, tetapi yang tidak mengklarifikasi kepada tim sampai saat ini masih blokir," tuturnya.

Dikatakan, bahwa ASN mangkir ini ada yang berdomisili di Timika, diluar Timika seperti Jayapura hingga di luar Papua.

Lanjutnya, 40-an ASN ini kedepannya akan ditindak sesuai dengan peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Kami TP2D rencana akan lapor hasil kita ini dan minta petunjuk resmi dari pimpinan," ungkapnya. (Shanty)

Top