Sebanyak 63 Akta Cerai Dicetak Dukcapil Pada 2021, Terbanyak pada Bulan Mei dan November

Sekretaris Dukcapil Mimika, Lukas Tahitu

MIMIKA, BM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mencatat, sepanjang Tahun 2021, ada 63 pengajuan cetak akta perceraian. Terbanyak, cetak akta perceraian dilakukan pada bulan Mei 2021 yang mencapai 11 lembar.

Terbanyak kedua pengajuan cetak akta perceraian dilakukan pada November Tahun 2021. Dimana pada bulan tersebut, ada 10 lembar akta perceraian yang dicetak.

Sedangkan pada Desember 2021, tidak ada pencetakan akta perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo melalui Sekretaris Lukas Tahitu mengatakan penerbitan akta perceraian dilakukan jika telah ada putusan pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

"Jadi itu semua sudah harus (berdasarkan) putusan pengadilan baru kita bisa lakukan (terbitkan) itu. Kalau putusannya sudah inkrah," jelasnya, Kamis (6/1).

Lukas menyampaikan, kemungkinannya pada Tahun 2022 ini, baru akan diadakan kerjasama dengan pengadilan yang ada, khususnya dalam hal penerbitan akta perceraian.

"Untuk hal-hal seperti ini mungkin, saya katakan mungkin baru tahun ini ada kerjasama dengan pengadilan. Sehingga diupayakan putusan pengadilan datang, mereka langsung kirim ke kita," ujarnya.

Lukas berharap dengan adanya kerjasama itu, setiap putusan inkrah pengadilan negeri maupun pengadilan agama, nantinya langsung diterbitkan dengan surat atau akta perceraian.

"Jadi pas inkrah, putusan cerai dengan aktanya bisa langsung diberikan kepada pihak yang bersangkutan," ungkap Lukas.

Ia mengulangi, bahwa hal itu baru akan mungkin dijalankan pada Tahun ini. Lukas mengakui, rencana ini sebenarnya hendak dijalankan pada tahun lalu.

"Rencananya mau jadi tahun lalu namun tidak sempat," tandasnya. (Roberto)

Top