Yorrys Raweyai Reses ke Mimika : Sejak Integrasi Hingga Kini, Masalah Di Papua Belum Terselesaikan Secara Sempurna

Ketua Komite II DPD RI sekaligus Ketua MPR For Papua, Yorrys Raweyai
MIMIKA, BM
Ketua Komite II DPD RI sekaligus Ketua MPR For Papua, Yorrys Raweyai menyerap aspirasi dari Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika.
Penyerapan aspirasi ini berkaitan dengan reses DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Jumat (11/3).
Yorrys Raweyai dalam sambutannya mengatakan, kunjungannya kali ini untuk bertemu forkopimda, pemerintah serta komunitas-komunitas di Papua untuk mendengar aspirasi mengenai dinamika dan perkembangan masalah-masalah yang terjadi di Papua.
Ia mengatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua komite II dan dilantik tanggal 18 Desember 2019. Dijelaskan, MPR RI telah membentuk satu perangkat yang terdiri dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI Papua dan Papua Barat berjumlah 21 orang dimana 13 orang dari DPR, dan 8 orang dari DPD. Yorrys, kemudian diberi kepercayaan sebagai ketua untuk Papua.
"Alat kelengkapan MPR ini kami punya komitmen untuk hadir sebagai solusi dalam menyelesaikan semua persoalan yang mana kita pahami bahwa masalah Papua dari waktu ke waktu sejak integrasi sampai saat ini masih belum terselesaikan secara sempurna," tutur Yorrys.
Sehingga, kata Yorrys, dari MPR For Papua memiliki komitmen untuk hadir sebagai solusi dengan mencoba membuat 1 kerangka solusi komprehensif selama periode 5 tahun.
"Untuk itu mudah-mudahan terus semangat dan bagaimana memberikan solusi terbaik di akhir pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Kemudian selaku Komite II DPD RI yang bermitra dengan 9 Kementerian, 2 badan dan 2 Menko juga membuka ruang untuk berdialog, berdiskusi. Jadi sekali mendayung dua tujuan.
"Pertama dalam kapasitas sebagai Komite II DPD RI menyerap aspirasi tentang perkembangan dinamika masyarakat yang ada di Mimika dan selaku ketua MPR Papua, kami sejak dilantik kemudian mulai melakukan kegiatan pada awal Maret, tetapi setelah kembali ke Papua yang mana kita semua pahami bahwa ada pandemi sehingga program-program semua itu tersendat," ujarnya.
Namun demikian, menurut Yorrys, bukan berarti semangat untuk menyelesaikan masalah dalam konteks NKRI diabaikan.
Diketahui, bahwa tahun lalu telah dibentuk Pansus revisi undang-undang 21 dan Komite II DPD RI dimana MPR For Papua juga terlibat secara aktif dalam proses ini.
"Ada Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah dalam rangka pembentukan otonomi daerah baru dan dinamika atau eskalasi kekerasan yang mengakibatkan pada pelanggaran HAM yang dari waktu ke waktu cukup meningkat terutama akhir-akhir ini," kata Yorrys.
Oleh sebab itu, ia ingin menyerap aspirasi dari Forkopimda yang lebih memahami kira-kira apa dinamika di Mimika. Karena dalam proses daerah otonomi baru mengenai ibukota itu terjadi perbedaan antara Timika dan Nabire.
"Ini yang perlu kita mendengar aspirasi dan pandangan dari Forkopimda arahnya mau kemana. Karena Surpres itu sudah turun dari pemerintah dan diharapkan bahwa realisasi daerah otonomi baru itu akan dilaksanakan pada tahun 2023, sehingga 2024 pada saat proses demokrasi pemilihan presiden, gubernur, DPR RI dan lainnya akan serentak," tuturnya.
Menurutnya, ini masalah yang perlu dipikirkan secara serius dan harus memiliki persepsi yang sama sebab menuju 2024, ada banyak tantangan.
"Sehingga gabungan dari seluruh forkopimda kami ingin menyerap dan memahami apa dinamika di Timika secara spesifik,” ujarnya.
Diakuinya, bahwa terkait faktor keamanan, pergolakan kekerasan di pegunungan yang sudah dipetakan, Mimika telah menjadi basis transit dan merupakan sentral evakuasi.
Menanggapi itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendrite Tandiono menyambut baik kunjungan dari Ketua Komite II DPD RI yang juga selaku Ketua MRP For Papua. Diharapkan dengan reses ini apa yang disampaikan bisa ditindaklanjuti.
"Satu yang kami minta yaitu kami ingin Papua Tengah tetap ada di Mimika," tegas Hendrite.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kepala Inspektorat Sihol Parningotan, yang berharap Papua Tengah dapat ditetapkan di Mimika sebab sudah ada undang-undang dan sudah disetujui pula oleh kementerian.
Sementara itu, Kejari Timika, Sutrisno menyampaikan tentang masih adanya kasus pencabulan, namun semua itu masih bisa diselesaikan dengan cepat dan baik.
Selanjutnya, Wakapolres Mimika, Kompol Praja Ghanda Wiratama, SIK mengatakan jumlah personil polisi di Mimika hanya berjumlah 675 orang. Jumlah ini masih sangatlah kurang.
"Walau demikian, dengan kekurangan ini kami semaksimal mungkin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kamtibmas di Mimika," ungkapnya. (Shanty)






















