Disnakertrans Mimika Lakukan Revisi Perda IMTA dan Perlindungan Pekerja Orang Asli Papua

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yenengga

MIMIKA, BM

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika saat ini sedang berupaya memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Memperkerjakan Tenaga Asin (IMTA).

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yenengga menyampaikan proses revisi Perda tersebut masih menunggu penetapan dari DPR.

"Sebenarnya kita punya Perda retribusinya itu ada dua pasal yang perbaiki. Sementara kita sedang menunggu DPR sidang menetapkan itu baru kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Jalan Budiutomo, Timika, Jumat (15/7/2022).

Setelah diserahkan ke Pusat, terang Paulus, selanjutnya Perda tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

"Jadi undang-undang yang baru ini, kita merevisi beberapa perda di bagian pemungutan retribusi," jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, bersamaan dengan pengurusan revisi Perda IMTA, Disnakertrans Mimika juga sedang menyiapkan Perda perlindungan tenaga kerja orang asli Papua.

"Kita juga ada siapkan Perda perlindungan tenaga kerja orang asli Papua. Jadi itu kita dorong bersamaan juga dengan pengurusan revisi IMTA," tuturnya.

"Sampai saat ini kita masih menunggu jadwal sidangnya. Nanti dari bagian hukum yang beritahu kita mengenai waktunya," pungkasnya. (Ade)

Top