Distrik Kuala Kencana Jemput Bola Jaring Data Kependudukan : Data WNA Di Dukcapil Dan Imigrasi Berbeda

Kepala Distrik Kuala Kencana Raymond Tanser didampingi Sekretaris Distrik Kuala Kencana Leny Tonglo memantau pendataan penduduk di Kuala Kencana
MIMIKA, BM
Sebagai upaya membantu masyarakat agar dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, Distrik Kuala Kencana melakukan jemput bola atau turun langsung ke lapangan untuk menjaring data penduduk.
Pasalnya, sejak di launching program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) administrasi kependudukan wilayah Distrik Kuala Kencana pada Juni 2022 lalu masyarakat tidak ada yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sehingga, Paten Distrik Kuala Kencana lakukan kegiatan jemput bola guna melakukan pendataan dan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat di 8 kampung dan 2 kelurahan.
Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser mengaku, bahwa sejak dilaksanakan kegiatan ini di Kampung Bhintuka dan di Kuala Kencana ternyata antusias masyarakat cukup tinggi, bahkan ditemukan bahwa ada sebagian besar masyarakat yang belum memiliki Adminduk.
"Kegiatan ini sifatnya membantu Disdukcapil, ini kami langsung jemput bola. Ke depan kami juga ada rencana buat lagi di Kampung Utikini 3 agar semua masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan," Kata Kadistrik Raymond Tanser saat ditemui, Jumat (22/7/2022).
Raymond mengatakan, bahwa ada kemungkinan masyarakat tidak datang ke Kantor Distrik Kuala Kencana dikarenakan kendala transportasi, jarak atau kesibukan lainnya.
"Jadi, dengan jempol ini jika ada masyarakat yang sakit dan mereka tidak bisa datang maka kami bisa langsung ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga melaksanakan jempol di Kuala Kencana karena menyangkut WNA. Sebab, data dari Disdukcapil dan Imigrasi agak berbeda.
"Berbeda itu seperti di Imigrasi itu WNA berkurang tapi di Dukcapil bertambah makanya kami mau data ulang," ungkapnya.
Adapun hasil dari pendataan ini untuk hari pertama, perekaman ada 9, cetak KTP 14, pindah atau masuk 1 orang, cetak KIA 11 sisa, pengurusan KK 34 dan pengurusan akte kelahiran 13.
Hari kedua, perekaman 3, cetak KTP 34, pindah masuk 2 orang, KIA 28, KK 23, akte kelahiran 40.
Dan hari ketiga, perekaman 7, cetak KTP 29, pindah keluar 2, pindah masuk 1, cetak KIA 11, pengurusan KK 21 dan pengurusan akte kelahiran 14.
"Kan banyak juga yang pengungsian ke sini dan ada juga yang minta menetap jadi warga Mimika saja. Tapi kami perketat harus minta surat keterangan dari tempat sebelumnya supaya bisa diurus jadi warga Mimika. Kami berusaha agar tahun ini bisa turun ke semua kampung untuk pendataan kependudukan agar masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang jelas dan lengkap,"Ungkapnya. (Shanty)






















